Berita Sidikkasus.co.id
*TALIABU* – Bupati Pulau taliabu, H. Aliong Mus di laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pulau Taliabu lantaran mengganti Camat pada Kecamatan Taliabu Utara.
di ketahui, Camat Taliabu Utara sebelumnya adalah Karim mansur SE di gantikan oleh M. Semerlan Safruddin. S.Pi
Pergantian Camat Taliabu Utara, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yang di terbitkan pada tanggal 03 agustus 2020.
Bupati yang juga bakal calonkan diri pada Pemilu 2020 di nilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota pasal 71 ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri .
Edi Hasim, pelapor dalam masalah tersebut mengatakan bahwa Bupati di duga melanggar UU, karena itu, sebagai warga negara yang taat terhadap peraturan mengaharuskan kita untuk tidak diam dalam melihat perbuatan tersebut.
” Kami sudah memasukan laporan ke bawaslu untuk di proses sesuai aturan yang berlaku, ” Kata Edi melalui pesan whatsapp, Jum’at (14/08/2020)
lanjut edi, sesuai dengan kajian yang di lakukan bahwa tidak ada alasan untuk tidak melanggar aturan di maksud, menurut edi dalam pasal 71 ayat 2 tersebut melarang Bupati untuk melakukan pergantian terkecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
” dari SK itu, tidak ada konsideran terkait ijin tertulis dari menteri dalam negeri, makanya menurut saya ini merupakan pelanggaran, ” jelasnya, sambil berharap kepada Bawaslu Pulau Taliabu agar merekomendasikan kepada KPU untuk mendiskualifikasi calon bupati Aliong – Ramli pada pilkada tahun 2020.
Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu, Mohtar Tidore selaku Kordiv Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa,membenarkan adanya laporan tersebut dan sementara masih diproses oleh Bawaslu Pulau Taliabu.
” Iya memang benar, ada laporan dugaan pelanggaran tersebut dan sekarang sedang diproses, ” singkatnya.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Daerah Pulau Taliabu, Salim Ganiru ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa, hal itu tidak melanggar sebab jabatan Camat tersebut hanya sebagai PLT bukan sebagai pejabat definitif.
” Itu hanya jabatan PLT bukan jabatan definitif, Coba cek dulu apa penunjukan plt itu melanggar aturan atau tidak, ” jelasnya.
Lanjutnya, pejabat tersebut tidak dilantik, hanya diberikan SK secara administratif dan pihaknya pun telah konsultasikan ke bagian KASN.
” itu tidak dilantik, hanya SK secara administratif, Kami sudah konsultasikan ke KASN soal itu, bahwa yang dikatakan melanggar kecuali melantik dan menggantikan pejabatat definitif, ” tutupnya. (tim)
Komentar