Berita Sidikkasus.co.id
PROBOLINGGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan tematik, Rabu (22/9). Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf a UU nomor 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30/2002 tentang tugas KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Dalam upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah salah satunya dilakukan melalui program pencegahan korupsi terintegrasi. Program ini merupakan pelaksanaan dari tugas KPK dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dan kementerian dan lembaga yang terkait lainnya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama tiba bersama Kasatgas 3 Koordinasi Supervisi Wilayah KPK RI Edi Suryanto dan Tim Monev KPK RI. Mereka diterima Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin didampingi Sekda drg. Ninik Ira Wibawati serta sejumlah pejabat dan instansi vertikal.
Wali Kota Habib Hadi merasa senang dan syukur, ia berharap momen itu dapat membawa perubahan bagi Pemerintah Kota Probolinggo. “Saya menyambut baik acara ini, karena tanpa ada evaluasi kita tidak mungkin memahami kekurangan, keraguan atau kekurangpahaman. Sehingga ke depannya dapat menjadi lebih baik lagi. Jadi ini momen yang sangat baik, kita ingin ke depan lebih baik lagi daripada sebelumnya,” ujarnya.
Rakor tersebut membahas tentang pencegahan tindak pidana korupsi, yakni pada 8 area intervensi MCP seperti perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa. Capaian MCP Kota Probolinggo tahun 2021 dari hasil verifikasi sampai dengan Juli sebesar 61,45 persen termasuk penyelamatan keuangan dan aset daerah. “Semoga kita dapat meningkatkan capaian MCP Kota Probolinggo, agar bisa mencapai minimal 90 persen. Sehingga ini menjadi komitmen kita bersama bahwa target kita berupaya 90 persen,” harapnya.
Orang nomor satu di Kota Probolinggo itu juga menyinggung Perpres nomor 80/2019 berkaitan dengan pembangunan rumah sakit sebagai upaya strategis nasional, yang pembangunannya didampingi oleh BPK RI dalam penggunaan APBD. “Karena yang kita lakukan ini bisa bermanfaat dalam memberikan fasilitas yang terbaik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menyatakan bahwa setiap daerah harus memiliki seorang Inspektur yang kuat dalam tatanan keuangan pemerintah daerah. “Dibutuhkan inspektur yang kuat, mental yang kuat, fisik yang kuat dalam mengelola. Sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir,” tegasnya.
Tak hanya itu, beberapa wilayah yang akan didatangi oleh KPK berikutnya adalah Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi. (Yuli)
Komentar