Galian C Rambutan Murni Pidana

Berita Sidik Kasus

BANYUASIN- Ketua LSM LESPER Kabupaten Banyuasin, Zailani, menilai banyaknya aktivitas galian C tanpa izin di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, secara terang-terangan melakukan tindak pidana.

Jangankan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan atau perorangan yang melakukan penambangan tanah urug, jika tidak membayar pajak bisa dijerat dengan pasal pidana murni,” jelas Ketua LSM LESPER Kabupaten Banyuasin, Zailani, Jumat (16/10).

Zailani menambahkan, berdasarkan data yang dimilikinya, galian C di wilayah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, sudah dibiarkan selama 12 tahun lebih tanpa ada efek jera bagi para pelakunya.

Hal ini membuat bukit hilang, hilangnya sumber mata air dan berakibat fatal terhadap bencana kekeringan dan sangat dirasakan oleh masyarakat setempat.

Sudah jelas, kegiatan pertambangan itukan sangat merusak ekosistem. Bayangkan, 12 tahun lebih ada aktivitas bisnis tanpa membayar pajak. Coba dihitung berapa potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkapnya.

Jika Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, benar-benar serius mau menertibkan galian C, ia meminta adanya tindakan tegas yang dilakukan, mulai dari hukum administrasi hingga hukum pidana.

Ingat, negara ini dibentuk atas dasar kesepakatan. Bumi berserta isinya, dikuasai oleh negara dan dikelola oleh negara dengan sebesar-besarnya demi untuk kesejahteraan rakyat. Bukan oleh mafia tanah, bukan oleh kepala desa, bukan untuk BPD, dan bukan oleh preman kampung.

Inikan kesan sangat tidak baik, ada Pemerintah daerah, ada penegak hukum, tapi penambangan tanah urug secara tidak sah bebas dilaksanakan. Bahkan, ada beberapa kepala desa di kecamatan setempat yang tanpa rasa takut ikut melakukan penggalian tanah selama bertahun-tahun.

Saya berharap, ada upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tambang galian C di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin,” tuturnya.

Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin bukanlah zona pertambangan galian C tanah urug. Tidak boleh ada aktivitas bisnis tanpa membayar pajak kepada negara.

Ada beberapa desa di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin yang hingga hari ini masih melakukan penggalian tanah.

Proses penerbitan izin harus melalui beberapa tahap kajian lingkungan. Tidak bisa seenaknya melakukan penambangan tanah dengan semaunya.

Harus ada kajian yang dilakukan secara mendalam, sebagai sarat pengurusan izin masuk ke provinsi,” ungkap Joni (40), warga Kecamatan Rambutan Banyuasin.

YESI/MENA

Komentar