Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Gaji Aparat Desa 2021 hingga 2022 ini belum juga terbayarkan oleh Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Akhirnya Gabungan perangkat Desa Salati dan Desa Onemay Kecamatan Taliabu Barat Laut telah melakukan Aksi Spontan di Kantor BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Rabu Tanggal 31 Agustus 2022, pukul 11.00 WIT.
Aksi spontan tersebut diperkirakan sebanyak 20 orang, disebabkan karena Gaji Aparat Desa Tahun 2021 dan 2022, hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh Kepala Desa masing-masing.
Adapun yang dapat dijelaskan Berdasarkan penyampaian Sekertaris Desa (Sekdes) Onemay Saudara La Nuru, bahwa gaji aparat Desa Onemay dan Desa Salati Kecamatan Taliabu Barat Laut beberapa hari lalu juga saya pernah datang menanyakan di Staf Keuangan mengenai hak-hak yang menjadi tunggakan ini, kapan akan dibayarkan
Dan kami sudah menanyakan pada Dinas PMD Pulau Taliabu juga. Kemudian pihak DPMD menjawab bahwa terkait gaji tersebut sudah masukan di APBD perubahan tahun 2022.” katanya.
Oleh karena itu tujuan kami disini karena ada informasi yang kami dapat bahwa Anggaran Perubahan sudah di sahkan Oleh DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
“Jadi kami hanya ingin menindaklanjuti apa betul perubahan yang kami tuntut ini masuk di pengesahan perubahan atau tidak.” tuturnya
Kata La Nuru, Gaji Aparat Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut Taliabu Barat Laut sudah dibayarkan lunas di tahun 2021.
Anehnya, kenapa Desa Salati dan Onemay ini, belum juga di bayarkan dan kemungkinan besar Desa-desa lain juga menuntut hal yang sama.
Hal tersebut ditanggapi oleh Kepala Desa Onemay dan Kepala Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, bahwa terkait Gaji Aparat Desa yang menunggak itu adalah dari bulan Bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus tahun 2022 kenapa belum di bayarkan juga.
Sebab Ada rincian gaji aparat Desa Salati dan Desa Onemay yang menjadi tunggakan sebagai berikut :
“Gaji aparat Desa pada bulan Oktober, November, Desember tahun 2021 dan Gaji aparat Desa pada bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus tahun 2022.” pungkasnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar