Gadis Remaja Dicekoki Miras, Pria Baruh Baya ini Lalu Mencabuli

Berita sidikkasus.co.id

SAMBAS – Pria paruh baya berinisial WH (50) ditangkap polisi karena mencabuli gadis remaja di Kabupaten Sambas, Kalbar. Sebelum dicabuli, korban dicekoki dengan minuman keras (miras).

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024. Saat itu, ayah korban mendapat informasi dari anak tirinya jika sang anak sedang berada di daerah Tanjung Harapan (Tanjung Ketat) bersama temannya.

Sang ayah bersama istrinya lalu pergi ke lokasi untuk menjemput korban. Pada saat dijemput, korban dalam kondisi mabuk karena dicekoki miras. Teman korban pun menceritakan peristiwa yang dialami keduanya kepada ayah korban.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya itu dibawa oleh pelaku ke kamar hotel. Pelaku mencekoki keduanya dengan miras jenis anggur merah. Kemudian, teman korban disuruh untuk memainkan handphone, sedangkan korban disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Sabtu, 4 Januari 2025.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu membawa korban dan temannya ke daerah Tanjung Harapan (Tanjung Ketat) lalu ditinggalkan di pinggir jalan.

Kejadian itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Sambas. Anggota Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas pun berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah di Kecamatan Tebas, pada Jumat petang, 3 Januari 2025.

“Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Rahmad.

“Mengetahui hal itu, ayah korban pun bertanya kepada anaknya. Korban pun membenarkan jika dirinya telah disetubuhi oleh pelaku,” ucap Rahmad.

Humas Polres Sambas


Ag, Suryadi sidik kasus.co.id Korlip kalbar

Komentar