JKN Muara Enim – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga ini yang terjadi dengan Pemuda yang masih belia. pada Hari kamis yang lalu (31/03), sekitar pukul 16:30 WIB, Doni Aji Pangestu Bin Iwan Saputra Jaya (17) warga Desa Tanjung Lontar Kampung III Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, bersama temannya.
Barikhudin bergaya mengendarai sepeda motor jenis Honda Megapro warna Merah Hitam dari arah gedung kantor Dispora Muara Enim dijalan Bemban Muara Enim mendekati Sekar Risma binti Sutrisno ((16) warga Desan Lubuk Ampelas Dusun II Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, yang juga mengendarai sepeda motornya.
Doni dan Barikhudin yang berboncengan terus memepet sepeda motor Sekar, hingga disuatu tempat dijalan Bemban, Doni dan Barikhudin menghentikan lajuh sepeda motor yang dikendarai Sekar dengan cara memepet dari jalur sebelah kiri, melihat ada dua orang yang memaksanya berhenti, Sekarpun menghentikan lajuh sepeda motornya.
Ternyata yang diincar oleh dua lelaki remaja ini adalah satu buah handphone milik Risma yang berada didalam box sebelah kanan motornya, dengan menggunakan tangan sebelah kiri Pelaku Barikhudin (DPO) lantas mengambil Handpone milik Korban Sekar namun naas pada saat itu banyak warga yang melihat kejadian ini warga pun berusaha mengejar kedua pelaku.
Kedua pelaku berusaha kabur tapi sial pelaku Doni terjatuh serta tertangkap massa, sedangkan Barikhudin berhasil melarikan diri dengan membawa handphone miliik korban, oleh warga pelaku Doni pun segera diaman ke Polres Muara Enim.
akibatnya pemudah tersebut nyaris di amuk masa, beruntung pemuda tersebut diamankan oleh ketua Rt/Rw, setempat dan pelaku langsung di serahkan ke polres Muara enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK, SH, MH membenarkan kejadian tersebut, dikatakan Kapolres kalau satu orang pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Muara Enim.
”Saat ini pelaku penjambretan atas nama Doni berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Megapro warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi : BG-2474 – HR, 1 (satu) buah kotak Handphone VIVO V5S warna Hitam dengan Nomor Emei 1 (satu) : 865228035622589 , dan Nomor Emei 2 (dua) 8652280356225 sudah diamankan di Polres Muara Enim, Sedang satu orang pelaku lagi yang diketahui bernama Barikhudin masih DPO, ”Ujar Kapolres (29/03).
Atas pristiwa ini, Kapolres Muara Eni juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu bisa menjaga keamanan diri sendiri , namun jangan main hakim sendiri.
“Kepada masyarakat diharapkan untuk bisa menjaga keamanan dirinya sendiri, jangan memberi kesempatan untuk orang lain melakukan kejahatan, juga bagi masyarakat sekitar yang melihat suatu kejahatan harap peduli, namun tidak boleh main hakim sendiri, agar pelaku diserahkan ke polisi yang terdekat,”ucap Kapolres,,,(adit)
Komentar