FPPTAK Minta Ketegasan Polda & Kajati Malut Segra Usut tuntas Proyek PLTD/ Power Hous Di Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) mangkrak dari Tahun 2015 hingga Tahun 2020 sudah terjadi rusak parah. Forum Perjuangan Pemuda Taliabu Anti Korupsi (FPPTAK) Ternate Maluku Utara ‘Awaludin’ meminta Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera mengusut tuntas proyek pembangunan bernilai milliaran itu.” ungkapnya.

Lanjut dia, Dari temuan data di lapangan, FPPTAK menengarai sejumlah orang dalam proyek Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu, dalam pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Baringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut di tahun 2015 lalu.

“Proyek Pekerjaan Pembangunan Power House sudah masuk 4 Tahun tersebut terjadi Rusak Parah dan pembangunan itu ditempati Rumah Hantu, diduga Kuat terlibat praktik tindak penyalahgunaan anggaran.

Besar anggaran Kontrak pengerjaan proyek tersebut berjumlah Rp. 3.087.500.000,00. dikerjakan oleh CV. Linda Utama, badan usaha kontraktor memenangkan tender proyek itu. Kendati pencairan anggaran sudah 100 porsen diterima, tapi pengerjaan proyek milyaran tersebut belum dilakukan hingga sekarang dan sudah terjadi ditengah-tengah bangunan itu ditumbuh dengan pohon- pohon besar, akan dijadikan rumah Hantu.” pungkasnya.

Akibat kurang lebih 4 Tahun lamanya mangkrak, terjadi rusak parah dan beberapa bagian pada salah satu bangunan di lokasi tampak ambruk. Bahkan di tahun 2015 lalu, proyek pembangkit listrik itu sudah masuk dalam tahapan audit BPK Privinsi Maluku Utara.

Namun kemudian proyek Power House, PLTD yang sempat terhenti ini. Di tahun 2016 lalu pada proyek yang sama dan masih di lokasi yang sama juga, kembali mendapat kucuran dana. Berbeda kontraktor dari periode pertama. Dalam pengerjaan kali ini tender dimenangkan perusahaan CV. Dua Putri Mandiri dengan Nilai Kontrak Rp. 781.700.000.00.

Tak jauh beda nasib proyek PLTD ini dari yang pertama. FPPTAK menduga pekerjaan tersebut proyek fiktif.”

Dugaannya bukan tanpa alasan. Ada tahapan yang dinilai instan, padahal KPA, PPK sudah perintahkan bendahara segera mencairkan anggaran seluruhnya. Nyatanya pelaksanaan pembangunan tersebut tidak pernah dikerjakan alias rusak parah.

Energi Kabupaten Pulau Taliabu yang higga sekarang pengerjaannya terjadi rusak “tegas Awaludin Tarasa kepada reporter media ini, Sabtu 11/07/2020.

Awaludin menduga ada penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2015-2106 dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dia menegaskan akan malaporkan kepada aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dan sekaligus agar para pelaku, Fifian Ade Ningsi Mus, Pokja ULP Pulau Taliabu, dan Bendahara SDM agar segera di Adili.

“kita akan laporkan ke aparat Hukum karena menurut Bendahara SDM, Pulau Taliabu menyebutkan bahwa pencairan sudah 100 persen tetapi pekerjaannya sampai sekrang dibiarkan, terjadi rusak parah.

FPPTAK juga meminta kepada Penegak Hukum Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut tuntas orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas temuan Dari Audit BPK Provinsi Maluku Utara.” tegas .” Awaludin.

( korwil)

Komentar