FPD Desak Polda Malut Agar Secepatnya Lidik dan Periksa Direktur PT.DSM, PPHP, PPK, PA dan Pokja ULP, Soal Anggaran Proyek Jalan Tikong – Nunca

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU  – Aktifis Fron Peduli Demokrasi ( FPD) Pulau Taliabu “Arky Awaludin” Desak Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara Agar Secepatnya Periksa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK )dan pengguna Anggaran selaku kepala dinas Pekerjaan umum penataan ruang ( DPUPR) dan Pokja Unit Layanan Pengadaan ( ULP) Taliabu.

Ketua FPD Menduga ada Konspirasi suatu persekongkolan untuk menjalankan rencana besar ( Kong kali Kong) ini adalah diduga sebuah kejahatan yang dilakukakan antara pihak direktur PT.Damai Sejatrah Membangun ( DSM) dengan “Aliong Mus” selaku calon Bupati Taliabu dengan nomor urut 2 saat ini, kenapa disebut demikian karena Anggaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Tikong – Nunca (Dari Urpil Menjadi Butas), (DAK Reguler) Pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab), Provinsi Maluku Utara ( Malut) sudah dilakukan pencairan 70 persen.

” Proyek Peningkatan Jalan Ruas Tikong – Nunca (Dari Urpil Menjadi Butas), (DAK Reguler) Dengan jumlah Total Nilai Pagu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Tahun 2020 Sebesar Rp 16.100.000.000,00 atau Nilai Hps Paket Rp 16.099.993.888,94, yang dilelangkan di LPSE Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan pelelangan Secara Elekronik ( Eprop).” ungkap dia melalui telpon seluler via SMS Washapp ke media, Senin 16 November 2020.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan Oleh Perusahaan PT. DAMAI SEJAHTERA MEMBANGUN ( DSM) Sesuai Nilai Kontrak Rp 15.052.607.590,62 ( Lima Belas Miliar Lima Puluh dua juta Enam ratus tujuh ribu lima ratus sembilan puluh ribu rupiah ), dengan Alamat Perusahaan, jalan Perumahan Poligriya indah Blokg NO.18 KEL. KAIRAGI II  – Manado (Kota) – Sulawesi Utara sesuai No NPWP; 72.776.023.3-821.000.

FPD juga menegaskan kepada pihak penegak hukum Kepolisian daerah Polda Malut dan Kejati Malut Agar Segra Lidik dan periksa Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Tikong – Nunca (Dari Urpil Menjadi Butas), (DAK Reguler) yang terletak di Desa Tikong dan Nunca Kecamatan Taliabu Utara, Diduga mencairkan Anggaran 20% di Tahap pertama ( Uang Muka) dengan Angka nilai sekitar Rp 3 miliar lebih, tapi Anehnya Pihak direktur sudah menerima uang muka sebanyak itu.

Gawat, hasil pekerjaan dilapangan pada saat itu kurang lebih 4 sampai 5 bulan Masi tetap titik nol artinya tidak ada pekerjaan apa – apa. Seharusnya PT. Damai Sejatra Membangun ( DSM) selaku Direktur “Yopi” ini, harus dikenakan atau diberikan sangsi ( Pemutusan kontrak) atau di Black List ( Daftar Hitam) Perusahaannya sesuai undang – undang yang berlaku.” tegas Arky.

Lanjut dia, Kenapa Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu “Supriono” tidak melakukan pemutusan kontrak atau diberikan sangksi kepada Perusahaan PT. DSM itu, malah Masi tetap diberikan peluang untuk dilanjutkan pekerjaan dengan catatan disubkontrakan dengan perusahaan lain.

Waduh, jangan – jangan diduga kuat ada Konspirasi adalah suatu persekongkolan untuk menjalankan rencana besar ( Kong kali Kong) antara pihak direktur dan pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu dan pihak lain Untuk di Korupsi Anggaran Puluhan Miliaran itu.” jelasnya.

Tamba dia, malah Anggaran ditambah 50 persen untuk dicairkan lagi, ini kemungkinan besar kesepakatan antara Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK )dan pengguna Anggaran selaku kepala dinas Pekerjaan umum penataan ruang ( DPUPR) ‘Supriono’ menyetujui pihak rekanan atau kontraktor PT DSM untuk mencairkan anggaran dengan total nilai Rp 6 miliar lebih melalui rekening direkturnya, jadi jumlah keseluruhan untuk mencairkan Anggaran sudah mencapai 70 persen oleh pihak direktur dengan total jumlah yang sudah dicairkan adalah Rp 9 Miliar lebih.”pungkasnya.

Selain itu, Dikatakan Salah satu pelaksana pekerjaan insil “Anjas” Bilang bahwa kami melaksanakan pekerjaan sesuai Subkontrak antara pihak “PT. DAMAI SEJAHTERA MEMBANGUN” dengan perusahaan kami dengan total nilai subkontraknya Rp 5 Miliar, Capaian fisik pekerjaan sampai hari ini baru 15% dan kami belum bisa lanjutkan pekerjaan itu.”jelasnya.

Pekerjaan peningkatan jalan Ruas Tikong – Nunca itu, kami sudah laksanakan pekerjaan sepanjang 1, 8 Kilo meter. anggaran yang dicaikan di Tahap dua ini ( Mc2) oleh pihak direktur Perusahaan insial ‘Yopi’ yaitu 50% dengan angka nilai Rp 6 miliar lebih dan Anggaran sebanyak ini sudah direkening direktur yakni Yopi, tapi anggaran tersebut tidak akan saya ambil dan belum bisa saya bayar kepada subkontraknya , karena saya belum ada perintah dari Aliong Mus Selaku Calon Bupati Taliabu akhirnya pekerjaan jalan dihentikan dulu.” kata Anjas disaat temui pihak direktur insial Yopi itu mengatakan.” Ungkap dia Jumat 13/11/2020 di depan Bank BRI Unit Taliabu siang kemarin.

Maka dari itu Aktifis FPD minta Polda Maluku Utara Agar Segra Panggil Pokja ULP, PPHP, PPK dan PA selaku pengguna Anggaran untuk diperiksa secepatnya.” tegasnya. (Jek)

Komentar