FPD Desak KPK Periksa CPM, Diduga Korupsi Pengadaan Batik Tradisional

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Sekretariat Daerah merealisasikan Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran TA 2017 senilai Rp 47.350.080.700,00 atau 98,71% dari Anggaran senilai Rp 47.968.207.000,00.

Aktifis Fron Peduli Demokrasi ( FPD) “Arky Awaludin” Minta Lembaga Anti Rasuah Komisi Pembarantasan Korupsi ( KPK) Agar Segra Mengusut Pekerjaan Belanja pengadaan pakaian batik tradisional Pada Bagian Umum Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab), Provinsi Maluku Utara diduga kuat tidak sesuai Spesifikasi Tehnis alias Fiktif di Tahun 2017 lalu.

Pasalnya, Belanja Pengadaan Pakaian Batik Tradisional ini Lelangkan disistem aplikasi LPSE Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2017 lalu. dengan kode lelang 578756 sesuai dengan berita Acara hasil pelelangan nomor 19.PBLS/BAHP/BLP- PT/ 2017, sebagaimana Kelompok Kerja Unit Layanan Pelelangan ( ULP) telah menetapkan hasil penetapan pemenang Lelang Pengadaan Belanja Pakaian Batik Tradisional oleh Perusahaan CV. APG. seharusnya pengadaan tersebut dikerjakan pihak Kontraktor atau pihak ketiga. tapi anehnya pengadaan itu Diduga Kuat dirampas, dirampok oleh Pejabat Pengguna Anggaran ( PA) selaku Pejabat pembuat komitmen ( PPK) insial “CPM” Selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu,” kata direktris pada saat dikonfirmasi.

“Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Umum dan Perlengkapan – Sekretariat Daerah pada TA 2017 adalah Pengadaan Pakaian Batik tradisional yang direalisasikan senilai Rp 2.107.160.000,00 atau 84,12% dari Anggaran senilai Rp 2.505.000.000,00.

Rincian pekerjaan pengadaan barang yang dipesan adalah pakaian batik tradisional seperti dalam dokumen Surat Pesanan Nomor 027/10/SPN/Umum-Setda/2017 tanggal 21 November 2017 ,” ungkap Arky melalui telpon seluler via SMS Washapp Sabtu 31/10/2020.

Berdasarkan hasil servei media Sidikkasus, Paket pekerjaan Pengadaan Pakaian Batik Tradisional dilaksanakan oleh CV. APG berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/10/Kontrak UMUM-SETDA/2017 tanggal 20 November 2017 senilai Rp 2.107.160.000,00.-( Dua Miliar, Seratus tuju juta, Seratus enam belas ribu rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Pulau Taliabu Tahun 2017 lalu.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
sesuai kontrak adalah selama 37 hari kalender sejak tanggal 20 November 2017 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017 lalu.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai dikerjakan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 933/308/BAPB/SETDA tanggal 24 November 2017. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100% pada TA 2017 lalu, dengan SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November 2017 senilai Rp 2.107.160.000,00.

Lanjut Arky, Pengadaan Belanja Pakaian Batik Tradisional itu sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu (LKPD) Tahun 2017 lalu di temukan temuan Badan pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI, Perwakilan Maluku Utara tidak sesuai spesifikasi Tehnis dengan nomor 15.A./LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 Mei 2018.

pengadaan itu di kerjakan bukan Kontraktor tapi diduga kuat dikerjakan Oleh mantan Kepala Bagian Umum Perlengkapan Setda Taliabu selaku KPA/PA dan PPK ” CPM” tapi pengadaan itu tidak sesuai Spesifikasi Tehnis dan diduga kuat pejabat tersebut bersama – sama bendahara untuk memperkaya diri dan sekolompoknya,” jelasnya.

Dikatakan Fron Peduli Demokrasi ( FPD) “Arki Awaludin” Praktek seperti ini melanggar ketentuan pengadaan barang dan jassa dan melanggar ketentuan peraturan Presiden RI ( Pepres) Seakan – akan KPA/PA dan PPK merangkap sebagai Pihak ketiga atau Kontraktor.

maka dari itu Fron Peduli Demokrasi ( FPD) Desak Lembaga Penegak Hukum KPK Segra Panggil mantan Kepala Bagian Umum dan Perlenkapan Setda Pulau Taliabu Saudara “CPM” Secepatnya diPeriksa.” Pungkas Arky. (Jak)

Komentar