BANDUNG, JKN –
Pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak semakin marak belakangan ini, salah satu yang menjadi penyebabnya adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat mengenai aspek perlindungan hukum terhadap perempuan. Memandang hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung) yang dipimpin oleh Willy Hanafi, S.H (Direktur LBH Bandung) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Strategis Organisasi Bantuan Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum Kepada Perempuan Selaku Kelompok Rentan”. Acara yang dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Februari 2019 di Kantor LBH Bandung tersebut dihadiri berbagai unsur undangan diantaranya unsur Organisasi Advokat yang dihadiri Wakil Ketua DPC Peradi Bandung (Ani Rahmawati, S.H., M.H), unsur LBH yang dihadiri Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Unikom (LKBH Unikom) dibawah kepemimpinan Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H yang mengutus anggotanya Dahman Sinaga, S.H., Andreas D.L.A Situmeang, S.H., dan Art Tra Gusti, S.H., CLA., unsur dosen hukum, unsur mahasiswa hukum dan lain sebagainya.
Dalam diskusi tersebut saran yang diusulkan Dahman Sinaga, S.H selaku perwakilan LKBH Unikom yaitu mengajak seluruh peserta diskusi untuk :
1.Mendukung gerakan disahkannya RUU Perlindungan Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak.
2.Mendorong agar unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) lebih masiv dalam menjalankan kinerjanya. (*)
SUMBER. DR. MUSA
Komentar