Forkopimka Tekung Melaksanakan Rakor Pembentukan Gugus Tugas Percepatan penangan Covid – 19

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona virus Disense 2019 (Covid 2019)

Forkopimka Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur (Jatim) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pembagian tugas dan tanggungjawab dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, bertempat di aula lantai dua Kecamatan Tekung, Selasa pagi (7/4/2020) pukul 08.00 hingga selesai

Rakor yang dilaksanakan di Aula Kantor kecamatan Tekung tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tekung, Dedwi Suprapto didampingi Kapolsek Tekung, Iptu Gatot Budi Hartono dan Danramil 0821/15 Tekung, Kapten Arm Achmad Muksin, Ketua Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Sekertaris Kecamatan (Sekcam), Budi Santoso, SP., dan Kepala Puskesmas Tekung, dr. Erma Agustin serta Kepala Desa (Kades) se-kecamatan Tekung.

Adapun pembagian tugas dan tanggungjawab yang akan dilakukan pasca rapat koordinasi tersebut, berupa upaya dalam pencegatan para pemudik yang pulang dari rantau, terutama yang dari kota Jakarta dan surabaya, yang nantinya akan langsung di periksa di puskesmas Tekung, serta pembuatan posko untuk para perantau yang pulang yang harus di karantina selama 14 hari demi menekan penyebaran Corona virus.

Dalam rapat koordinasi, Camat Tekung, Dedwi Suprapto menyampaikan, bahwa Sesuai perintah dari Bupati, untuk menekan penyebaran Corona Virus, harus mengkarantina para pemudik yang pulang dari perantauan. Untuk itu hari ini kita mengadakan rapat koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Covid percepatan penangan Virus Corona / Covid 19 di Wilayah Kecamatan Tekung.

“Mari kita bersama sama bekerja untuk keselamatan masyarakat Lumajang, khususnya warga kecamatan tekung, agar penyebaran Corona Virus ini tidak menjadi,” ajak Dedwi pada peserta rapat yang hadir.

Dalam kesempatan nya, Kapolsek Tekung, Iptu Gatot Budi Hartono juga menyampaikan, bahwa untuk saat ini di wilayah kecamatan Tekung ini dalam keadaan aman, yang terpenting, seperti apa yang telah disampaikan pak camat tadi, intinya kita harus selalu kompak dalam hal ini adalah kita berpedoman pada maklumat Kapolri. Yang jelas kita harus selalu berkomonikasi, sehingga semua akan berjalan dengan aman dan kondusif.

“Apabila ada warganya yang datang dari perantauan, pihak pemerintahan desa harus melakukan atau mengajak warganya untuk memeriksakan diri ke puskesmas, agar tidak terjadi adanya salah satu pemudik yang tidak terpantau,” jelas Kapolsek.

Danramil 0821/15 Tekung, Kapten Arm Achmad Muksin, dalam kesempatannya juga menyampaikan hal yang sama, bahwa untuk posko gugus penanganan percepatan Corona virus diwilayah kecamatan diletakkan di puskesmas tekung,” untuk yang di desa supaya secepatnya menyusun organisasinya agar cepat terbentuk, dan kepada kepala desa agar mengondisikan RT/RW nya agar turut memantau adanya kedatangan warganya yang baru datang dari rantau supaya secepatnya memeriksakan diri ke Puskesmas Tekung,” tegas Kapten Muksin.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Tekung, dr Erma Agustin, yang juga hadir menyampaikan, bahwa semua kepala desa yang ada di kecamatan Tekung agar mengimbau kepada warganya supaya tidak bepergian ke luar kota.

Menurutnya, Untuk surat sehat yang mau keluar dari wilayah Kabupaten Lumajang, pihaknya tidak bisa membuatkan surat sehat tanpa keterangan,” kita tidak bisa membuat surat sehat tanpa keterangan, yang jelas tetap ada keterangan. Jadi saya meminta kepada semua kepala desa di kecamatan Tekung ini agar warganya diimbau jangan mudik atau bepergian keluar kota,” pinta dr. Erma Agustin.

Ketua gugus penanganan percepatan Corona virus, Sekertaris Kecamatan Tekung (Sekcam), Budi Santoso, SP., dalam kesempatannya menyampaikan, bahwa Terkait dengan wajibnya memakai masker serta dengan adanya perantau yang datang harus secepatnya memeriksakan diri,” bagi warga masyarakat yang datang dari perantauan diwajibkan untuk segera memeriksakan diri serta wajib memakai masker. Yang jelas kalau memaksakan pulang dari rantau pada hari ini tetap harus mengkarantina mandiri dirumah,” jelasnya.

Reporter : Riaman

Komentar