Firdaus Pembunuh Azhari Diringkus Dijejawi

Berita sidikkasus.co.id

Palembang – Aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus Firdaus alias Daus, (35), pembunuh, Azhari, (45), pria asal Jalan Slamet Riyadi Lorong Lawang Kidul Darat 5 Ilir IT II.

Firdaus alias Daus, (35), kini sudah ditahan di Polsek IT II Palembang. Doni, sang kakak telah lebih dulu diringkus oleh anggota dari Polsek Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Saat dijemput paksa oleh petugas, Doni tengah bersembunyi di rumah kerabatnya di belakang Komplek Pertamina Wonosari Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Rabu, (12/8/2020) malam dini hari.

Firdaus, (35), sang adik diborgol oleh anggota Reskrim Polsek IT II Palembang di tempat persembunyiannya di Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tepat pukul 12.00 WIB di hari yang sama.

Pasca operasi penangkapan terhadap kedua pelaku, motif pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku akhirnya terkuak.

Peristiwa pengertian terhadap korban Azhari ternyata dipicu masak hutang narkoba sebesar Rp 500 ribu terhadap Kevin keponakan Azhari (Korban).

“Saya menagih hutang narkoba dari kepada keponakan korban sebesar Rp500 ribu. Sudah lima bulan dia belum membayar. Korban merasa tidak senang saat kami tagih utang itu,” kata Doni di Polsek IT II Palembang, Rabu, (12/8/20).

Saat kami melihat korban datang dengan membawa parang, ungkap Doni, kami langsung pulang kerumah mengajak adik saya untuk mengambil tombak sama celurit.

“Kami balek kerumah ngembek senjato kak karena korban samo anaknyo mawak parang. Saat kami ketemu kami langsung duel,” bebernya.

“Kami samo sekali idak tau kalu korban mase keluarga preman besak boom baru,” singkatnya.

“Saya hanya membantu kakak saya. Saya tidak ingin terjadi apa-apa sama kakak saya. Kakak saya yang mempersiapkan senjata. Saya sempat membacok wajah korban, kakak saya menusuk pinggang korban dengan memakai tombak,” urainya.

Kini kedua pelaku kakak beradik itu harus menebus semua kesalahannya dengan meringkuk di balik sel tahanan. Mereka dijerat oleh Pasal 170 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman yang akan mereka terima 12 tahun kurungan.

(Herwadi)

Komentar