Berita Sidikkasus.co.id.
SAMBAS – Kamis. 07 November 2024. Ferdinan syolihin Politisi dari Partai PDI-P Selaku wakil ketua komisi III DPRD Sambas, mendatangi Kantor Polres sambas dan buat aduan/laporan pada tgl 7 November 2024. Terkait dugaan undang undang ITE ( impormasi dan transaksi elektronik ) penghinaan atau pencemaran nama baik. Yaitu pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Sedangkan pasal 45 ayat 1 bisa di pidana 4 tahun, apa bila terbukti dan meyakinkan dan berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian minimal dua alat bukti.
Ferdinan syolihin saat itu dituduh melakukan Vidio Call Sex ( VCS ) yang menjadi viral disosmed ( dunia maya ) dengan akun komentar Vidio berinisial “WW”
dimana vidio tersebut Menyangkut dirinya, ungkap wakil ketua komisi III DPRD Sambas.
Seakan akan yang melakukan vidio call (VCS) sex itu adalah dirinya,
Ferdinan syolihin secara tegas membantah bahwa vidio call (VCS) tidaklah benar, oleh karena itu anggota DPRD selaku wakil ketua komisi III melaporkan dugaan pecemaran nama baik dan undang undang ite, atas dirinya terhadap berinisial ( WW ) yang sudah mencemarkan nama baiknya.
Oleh. Ag. Suryadi Korlip Kalbar.
Komentar