Fepry Karisma Sari Gugat Pembatalan Surat Wasiat dan Kewarisan

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Pengadilan agama Lumajang Jawa timur menggelar sidang perdana pembatalan Surat wasiat dan kewarisan, yang dilayangkan oleh Fepry Karisma Sari, kepada 6 (tergugat), Senin (08/2).

Saat itu, Fepry Karisma Sari didampingi tiga kuasa hukumnya, yaitu Abdul Rokhim, SH., M.S.i., Hari Kurniawan, SH., Sugeng Suhartanto, SH., M.H.

Gugatan surat wasiat dan kewarisan yang dilayangkan Fepry Karisma Sari, anak dari H. Ilyas (almarhum) ke pengadilan agama, ternyata pihak tergugat hampir semuanya tidak hadir, hanya satu yang hadir, yaitu hanya yang turut tergugat.

Abdul Rokhim, SH., M.S.i., salah satu dari kuasa hukum Fepry Karisma Sari, saat diwawancarai sejumlah awak media, seusai sidang mengatakan, bahwa di sidang nya yang perdana (pertama) para pihak tergugat hampir semua tidak hadir.

“Untuk hari ini pihak tergugat hampir semua tidak hadir. Dengan alasan nya masing masing, untuk selanjutnya kita tunggu di sidang selanjutnya”, jelasnya.

Kata dia, sidang pertama kali, dengan memanggil para pihak yang bersengketa. Jadi panggilan pertama ini baru mengecek atau memastikan kehadiran dari para pihak.

Rokhim menjelaskan, Jadi yang dipanggil itu apakah hadir semua. Karena ada pihak pihak yang belum hadir, maka akan dipanggil lagi untuk sidang berikutnya. Kalau nanti sudah hadir semua, baru dilakukan mediasi.

Kalau seandainya pada sidang selanjutnya masih belum hadir, lanjut Rokhim, maka tetap akan dipanggil lagi, karena untuk pengadilan agama ini sifatnya berupaya mendamaikan semua pihak. Jadi akan selalu dipanggil, dan kalau sudah memenuhi panggilan kemudian didamaikan.

“Kalau gak bisa, baru dilanjutkan pada perkara. Dan untuk sidang kedua akan dilakukan pada hari yang sama, yaitu pada hari Senin depan (15/2)”, pungkasnya. (Riaman)

Reporter : Biro Lumajang

 

Komentar