Berita sidikkasus.co.id
OKI – Suasana dibuangnya dua jasad ABK asal Sp Padang OKI (WNI) yang di kapal ikan Long Xing 629 berbendera Tiongkok makin panas.
Keluarga korban mementahkan pernyataan Menteri Luar Negeri yang mengatakan bahwa perusahaan kapal telah meminta izin kepada keluarga.
Kemenlu akhirnya memprotes keras dan memanggil duta besar Tiongkok untuk mendesak dilakukannya investigasi.
Ketiga Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Adenia menjelaskan, penyelesaian kasus dibuangnya dua jasad ABK asal Sp Padang OKI (Indonesia) harus terus menghadirkan keluarga korban dalam setiap proses penyelesaian.
Menurut Adenia, dengan cara pelibatan keluarga korban, maka kehadiran negara dan rasa keadilan dapat benar dirasakan.
“Kemenlu harus serius untuk mendampingi korban untuk memperoleh rasa keadilan.
Jika keluarga merasa perlu melakukan gugatan, Kemenlu harus memfasilitasi itu agar terjamin hak-haknya sebagai warga negara.
Kita pernah punya beberapa kasus dimana pemerintah menyediakan pengacara untuk melakukan pembelaan. ” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/5).
Menurut Adenia, Kemenlu tidak bisa berjalan sendiri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Perlu ada kerjasama sinergis dengan banyak pihak termasuk dengan keluarga korban.
Dalam pandangan Adenia, pemerintah Indonesia harus serius menanganani kasus ini dari hulu hingga hilir.
“Kemenlu kerjasama lah dengan Kemnaker, kita sudah punya UU Pelindungan Pekerja migran, periksa semua mulai dari sisi perekrutan hingga perlakuan tidak manusiawi yang dialami korban selama dikapal, jangan hanya separuh-separuh menyelesaikan kasus ini,” kata Adenia.
Ia menegaskan, selain upaya penyelesaian secara diplomatik, Kementerian Luar Negeri juga harus menjadi wakil negara dalam melakukan pembelaan yang diperlukan.
Menurut dia, ada banyak mekanisme hukum internasional yang bisa digunakan untuk memastikan hak-hak keluarga korban agar dapat diterima.
“Indonesia tergabung di badan organisasi internasional yang bisa menjadi sekutu dalam menuntut pengusaha dan pemerintah Tiongkok harus bertanggung Jawab.
Bukan cuma mempertimbangan ILO Seaferer’s Regulation, Ini harus serius dilakukan agar tidak kembali terjadi perlakuan tidak manusiawi terhadap WNI di kapal-kapal berbendera asing,” ujarnya.
Adenia mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam menangkal dan menindak setiap pelanggaran hukum yang dapat mencelakai nyawa manusia.
Menurut Adenia, kasus seperti yang terjadi terhadap tiga ABK ini merupakan gunung es dari banyak kasus serupa.
“Perangkat hukum yang sudah kita miliki harus ada yang mengawalnya dengan serius.
Harus ada tindakan keras baik secara diplomatik maupun secara hukum terhadap pihak-pihak yang merugikan Indonesia.
Hal ini harus dilakukan sejalan dengan perbaikan yang harus terus juga dilakukan di dalam negeri,” pungkasnya.
Laporan : Adeni Andriadi
Komentar