Foto: Sutono kembali ke Lapas usai persidangan
Berita: Sidikkasus,co.id
JEMBER – Sidang lanjutan kasus pencurian dengan terdakwa seorang difable (tuna wicara dan tuna rungu), Sutono, dengan agenda mendengarkan 2 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Sidang berlangsung di ruang Candra Gedung Pengadilan Negeri Kelas I A Jember, Senin, (20/3/2023).
Pada sidang yang ketiga ini JPU menghadirkan 2 orang saksi korban yaitu Sinowardi alias Tris dan istrinya, Sushayati.
Fakta persidangan kali ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aryo Widiatmoko lebih banyak bertanya kepada kedua saksi dibandingkan JPU atau Penasehat Hukum.
Sebenarnya tidak ada kendala dalam persidangan sebab kedua saksi tidak mengalami kecacatan. Hanya saja kedua saksi bicara dalam bahasa daerah (Madura) sehingga Majelis Hakim menghadirkan penterjemah tambahan.
Pada pertanyaan di awal, saksi Sinowardi diminta menjelaskan posisi ruangan (dalam rumah) tempat kejadian perkara pada Sabtu tanggal 13 Agustus 2022. Penjelasan saksi terkesan bertele-tele sehingga Hakim Ketua meminta saksi hanya menjawab pertanyaan saja. Tidak perlu memberikan penjelasan lain kecuali diminta oleh JPU, Pembela terdakwa atau Hakim.
Pada malam itu saksi Tris mengaku hanya mendengar teriakan istri kalau sedang ada pencurian yang berjarak 1 km dari rumahnya (tempat kejadian perkara)
Hakim menanyakan apakah saksi mengetahui terdakwa mencuri? ia menjawab tidak mengetahui sendiri, ia hanya mendengar dari istri yang berteriak ada maling.
Ketika tiba di TKP sudah ada tetangga yang berkerumum tapi saksi tidak melihat terdakwa. Menurut keterangan anak (Ifa) dan istrinya (Sushayati), Sutonolah yang hendak mencuri TOA (speaker).
Saksi mengaku dompetnya yang ditaruh di lemari yang ada di ruang tengah yaitu di tengah tumpukan pakaian hilang. Dompet itu berisi uang 350.000, dua STNK.
Saksi juga mengatakan bahwa terdakwa juga mengambil barang kecil seperti senter, padahal keterangan itu tidak ada di BAP.
Saksi mengaku bahwa terdakwa pernah bermasalah dengannya sampai 7 kali, sudah lapor Polsek dan semuanya berakhir damai. Ia menyebutkan, terdakwa pernah merusak tanaman padi, tembakau, dan jagung milik saksi.
Atas keterangan saksi kedua (Tris), Hakim Ketua menanyakan ke terdakwa. Lewat penterjemah (3 orang, Toni Bayu dan Saleh) terdakwa membantah semua keterangan saksi Tris.
Hakim menanyakan apakah saksi Tris akan merubah keterangannya? Saksi ketiga tetap pada pendiriannya dan menyatakan keterangannya benar.
Kemudian Hakim mengundang saksi ketiga, Sushayati. Ia adalah istri Tris (saksi kedua) dan ibunya Ifa (saksi pertama) yang dalam laporan BAP berada di lokasi TKP.
Saksi Sushayati mengaku melihat anaknya diancam terdakwa dengan menggunakan ketepel. Ia melihat terdakwa yang memakai masker dari jarak dekat. Ketika Hakim Anggota menanyakan darimana ia yakin kalau yang dilihatnya itu Sutono (terdakwa)? Saksi menjawab, ketika ia memergoki kejadian itu, Tono alias Sutono mengeluarkan suara “egh”.
Ketika ditanya, apakah ia berteriak keras dengan menyebutkan “maling maling maling” terdengar oleh suaminya yang berada di sawah yang jaraknya 1 km lebih, ia menjawab ada orang banyak di luar rumahnya. Padahal Tris mengaku hanya mendengar suara istrinya saja.
Ketika ditanya apanya yang hilang pada malam kejadian itu, ia menjawab tidak ada. Sebab yang ia tahu, TOA hanya bergeser (pindah tempat) dari ruang tengah ke pintu depan sebelum teras rumah. Ia mengatakan terdakwa tidak sempat membawa barang tersebut.
Saksi Sushayati tidak tahu soal hilangnya dompet milik suaminya pada malam kejadian itu.
Hakim Ketua menanyakan tanggapan ke terdakwa atas keterangan saksi ketiga (istri Tris). Lewat penterjemah (3 orang penterjemah di atas) terdakwa membantah semua keterangan saksi.
Saksi ketiga tetap tidak merubah keterangannya meski dibantah oleh terdakwa.
Biro Jember: Herman
Komentar