Situasi sidang terdakwa Sutono di PN Jember (foto: Herman Istimewa)
JEMBER – Sidang dengan terdakwa Difabel terus bergulir di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu 12 April 2023.
Sidang lanjutan dengan agenda Pledoi dibacakan oleh Deden Yudiansyah Wanto, SH dalam sidang terbuka di ruang Sari Gedung Pengadilan Klas I A Jember, Rabu, 12 April 2023.
Tim Penasehat Hukum Sutono terdakwa difabel kasus pencurian, berkeyakinan klien-nya tidak bersalah.
Dalam pledoi yang dibaca usai sidang dibuka oleh Majelis Hakim, Deden yakin Sutono tidak bersalah dan tidak melakukan pencurian yang didakwakan kepada klien-nya itu. PH tidak sepaham dan sependapat dengan JPU yang mendakwa Sutono karena dakwaannya tidak memenuhi unsur-unsur pidana.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kesaksian Ifa patut dikesampingkan sebab keterangannya, kesigapan pelaku saat mengancamnya, dengan ketapel, membuktikan sebagai orang normal. Padahal terdakwa seorang difabel bisu tuli.
Saksi Sus Hayati tidak melihat sendiri terdakwa Sutono mengambil dompet milik Pris, suaminya, dan dompet tersebut tidak pernah ditunjukkan sebagai barang bukti.
Kesaksian Ifa dan Sus Hayati tidak berkesesuaian. Ifa mengaku pelaku langsung kabur tetapi Sus Hayati mengaku melihat pelaku hendak mengambil TOA tetapi tidak jadi, hanya memindah saja.
Keterangan saksi yang menyebutkan pelaku merusak engsel pintu adalah sebuah kejanggalan sebab pasti terdengar keras, padahal saksi tidak mendengar apa-apa.
Keterangan saksi Pris yang mengaku mendengar teriakan Sus Hayati patut dikesampingkan sebab jarak rumah dengan sawah dimana Pris waktu itu berada jaraknya 1 kilometer.
Dari alat bukti yang dihadirkan sangatlah jelas tidak ada yang dirugikan sebab TOA yang didalilkan sebagai obyek pencurian masih berada di rumah saksi korban.
Saksi yang mengaku memindahkan TOA hanya Sus Hayati. Keterangan ini terbantahkan sebab tidak ada saksi lain yang menguatkan (satu saksi bukanlah saksi/ unus testis nullus testis).
Demikian pula dompet yang seharusnya jadi alat bukti tidak ditemukan, dan patut dompet tersebut patut diduga tidak pernah ada.
Persangkaan pencurian dompet muncul berdasarkan pengakuan terdakwa pada proses patut diduga terdakwa di bawah tekanan saat penyidikan.
Demikian pula alat bukti ketapel. Tidak ada ciri-ciri khusus yang menyatakan itu milik terdakwa.
Keterangan saksi Kadir, tetangga, tidak melihat sendiri Sutono pernah merusak tanaman Pris, yang dijadikan alasan ketidaksukaan saksi korban terhadap Sutono.
Pada keterangan saksi a de charge, keduanya yakin bahwa pada saat kejadian, sabtu malam tanggal 13 Agustus 2022, Sutono berada di depan rumahnya, sedang membuat layang-layang.
Atas dakwaan pasal 363 KUHP, ayat 1 ke (3) dan ke (5), Tim PH membuat analisa, bahwa unsur barangsiapa tidak terpenuhi.
Unsur mengambil barang tertentu seluruhnya atau sebagian milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum juga tidak terpenuhi.
Unsur ketiga, dilakukan di malam hari di dalam ruangan dalam pekarangan tertutup, berdasarkan fakta persidangan, bukanlah Sutono.
Unsur keempat, merusak engsel pintu juga terbantahkan.
Tim PH memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
Sementara itu, kepada awak media Deden menegaskan lagi bahwa terdakwa Sutono tidak bersalah.
“Intinya kita minta Sutono dibebaskan berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” tandas Deden yang kala itu sendirian.
Tim PH berkeyakinan bahwa terdakwa Sutono tidak bersalah. PH berusaha meyakinkan majelis hakim agar berkeyakinan yang sama dengan PH.
Herman
Komentar