Berita sidikkasus.co.id
Muara Enim – Minggu.16 Maret 2025.
Berdasarkan verifikasi data rekaman video dan informasi dari masyarakat serta keterangan dari anggota komisi tujuh perwakilan lakri Sumsel (Ida Damayanti), ditemukan suatu dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pembongkaran paksa portal jalan Kecamatan Panang Enim menuju Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL). dari hasil verifikasi data di lapangan ditemukan suatu dugaan kejanggalan yang tak sedikit pun berpihak kepada masyarakat awam, dalam menyampaikan aspirasi untuk memperjuangkan hak mereka yang merasa tertindas oleh oknum perusahaan plat merah negara.
Dalam pengamatan dan verifikasi berkas vidio liputan awak media sidikkasus.co.id di hari jum’at kemarin terlihat dan terdengar jelas, jawaban dari perwira menengah Polres Muara Enim ketika anggota komisi tujuh lakri perwakilan Sumsel menanyakan perihal, surat perintah pembongkaran paksa portal jalan penghubung Kecamatan Panang Enim menuju Kecamatan Semendo Darat Laut. selaku Kabag Ops polres Muara Enim Kompol Handryanto SH dengan sigap menjawab,”bahwasanya surat perintah pembongkaran sudah ada pada mereka dan bisa ditunjukkan di kantor dan pembongkaran ini berdasarkan laporan pihak perusahaan PT Pertamina Geotermal Energi (PGE), yang merasa rutinitas mobilisasi perusahaan merasa terganggu dan kegiatan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama pihak perusahaan, unsur pemerintahan kabupaten Muara Enim, Dandim dan Kapolres kabupaten Muara Enim”.(tegasnya)
Pernyataan pada awal pembongkaran yang sempat ditayangkan melalui berita terkini media sidikkasus.co.id sungguh mencengangkan dan membingungkan, sebab beliau (Kompol Handryanto SH) sempat bicara, dan terdokumentasi oleh awak media pembongkaran tersebut dilakukan karena mengganggu masyarakat dalam menjalani rutinitas kehidupan sehari-hari yang berlalu lalang menggunakan jalan tersebut. oleh sebab itu awak media sidikkasus.co.id melakukan kroscek dan verifikasi hasil data kejadian yang di dapat langsung di tempat kejadian dengan tujuan menerbitkan berita yang akurat dan berimbang yang sesuai Fakta dan data .
Untuk menerbitkan berita media sidikkasus.co.id yang akurat dan berimbang tim media berhasil melakukan wawancara singkat dengan anggota LSM komisi tujuh perwakilan lakri Sumsel ibu Ida nopriyanti, yang bersentuhan langsung di hari pembongkaran portal tersebut. Dalam konfirmasinya beliau menjelaskan, kegiatan pemasangan portal di ruas jalan tersebut di lakukan imbas dari keluhan masyarakat yang telah di sampaikan pada tanggal 10 Maret 2025, kepada pihak PT Pertamina Geotermal Energi (PGE) yang turut di saksikan pemerintah kabupaten muara Enim sekaligus aparat penegak hukum yang sempat hadir.
Namun sangat disayangkan keputusan dari hasil nota kesepakatan tersebut hingga saat ini belum ada, serta terkait pemasangan portal tersebut kami sudah terlebih dahulu melayangkan surat himbauan terhadap desa tetangga, kalau masih bisa melewati jalan alternatif menuju desa Pulau panggung diharapkan menggunakan jalan itu akan tetapi kalau memang harus melewati jalan yang di portal’ masyarakat siap melakukan bukak tutup portal 24 jam Sepanjang itu kepentingan masyarakat.
Serta mengenai komplain saya tentang surat perintah pembongkaran portal yang dilakukan tim polres Muara Enim hingga saat ini belum kami terima, terus terang dalam hal ini saya agak sedikit bingung kok bisa oknum penegak hukum menjalankan tugas tidak mengantongi surat tugas yang mampu ditunjukkan kepada masyarakat, diakhir kata beliau menegaskan “hal ini akan kami usut tuntas sampai menemukan titik terang yang berpihak terhadap masyarakat”. (tegasnya)
Dengan terbitnya berita ini diharapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini dijabat oleh Bahlil Lahadalia agar segera mengkroscek dan mengevaluasi kembali kewajiban PT Pertamina Geotermal Energi PGE lumut balai, baik itu melaksanakan kewajiban kepada negara maupun, terhadap masyarakat yang berada di ruang lingkup kerja perusahaan.
Apakah kewajiban perusahaan kepada masyarakat sudah di laksanakan” tepat sasaran atau sebaliknya dan kepada penegak hukum yang ada di republik Indonesia tercinta, di harapkan melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku serta selalu bertindak profesional dalam melaksanakan tugas.
Korlap provinsi Sumatra
( Iswahyudi )
Komentar