Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara, – Di hadapan kaur Pemerintah Desa Nusa-babullah Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Diduga kuat Kapala Desa Nusa-babullah Udin Salma, diduga mengakui Korupsi Dana desa dan Alokasi Dana Desa Miliaran Rupiah serta (LPJ) juga tidak pernah di serahkan ke BPDnya.
Pengakuan yang di sampaikan oleh kades yakni Udin Salama itu saat awak media mengkonfirmasi di kediamanya di saat jam kantor desa Nusababullah pada hari rabu 2/6/2021 sekira pukul 11:30 Wit.
Pengakuan tersebut di saksikan oleh Nirwan Hamid selaku Sekertaris desa (sekdes), Rizal muhudar” kaur keuangan (Bendahara), Arfa Muhamad” kaur pembangunan, Sauwal singkat namanya selaku ketua RT2 dan salah satu warga setempat yang belum di kantongi namanya. 6/6/2021.
Sebelumnya kades mengaku dana desa dan alokasi dana desa yang ia kelola selama 5 tahun tidak bermasalah karen sebelumnya sudah di Audit.
“Setau saya pihak inspektorat dan Bapeda (Halsel) sudah turun Audit tapi tidak ada temuan dan saya tidak khawatir karena sudah di Audit. Kata” Udin Salama Selaku Kades.
Namun terungkap Pengakuan kades menggelapkan (DD) dan (ADD) tahun Anggaran 2017 hingga 2020, saat awak media mempertanyakan sejumlah aitem kegiatan desa yang tercantum dalam APBDes perubahan tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 mengaku tidak di laksanakan Alias fiktif Pada akhirnya diduga kuat di Korupsi anggaranya.
Hal ini juga di benarkan ke 6 orang Anggota BPD dan kades pos yandu Nusababullah Yakni “Nasir Abukar selaku ketua, Kardi Abu sekertaris, Ramli Rajak wakil Ketua serta M.Taib Salim dan Kahar Hamis Selaku Anggota BPD dan “Wihi Arfa kader PS.
Ke 6 orang tersebut saat di konfirmasi awak media di desa Nusababullah membenarkan Bahwa temuan 1 miliar lebih terhitung sejak tahun Anggaran 2017 sampai 2020,
Kami sudah mengkroscek sejumlah aintem kegiatan yang tercantum dalam APBDes perubahan Akhir tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020, Anggaran yang di gelapkan kades,
Temuan tahun Anggran 2017 sebesar Rp122,060,409 pada tahun 2018, di tahun 2019 senilai Rp 209,271,300 dan dan pada tahun 2020 sebanyak Rp254,005,975 serta Anggaran 2020 sebesar Rp508,128,420.
Jadi Jumlah total Kerugian Negara berkisar Rp,1.093,466,110. – ( Satu Miliar, sembilan puluh tiga juta, empat ratus enam puluh enam ribu, seratus sepuluh rupiah. ungkap” Ke 6 Orang anggota BPD di sana.
Menurut Ke 6 Anggota BPD disana bilang hasil audit ditemukan temuan tersebut hitung sejumlah aitem kegiatan yang fiktif.
Kalau di hitung dari kelebihan anggaran kegiatan tidak sesuai besar Aggaran yang di lakukan kades seperti pemotongan BLT dana desa dan pemotongan gaji maka total anggaran yang di gelapkan kades mendekati total nilai anggaran 2 Miliar. Ujar” Ke 6 orang Anggota BPD disana.
Dalam hal ini, BPD dan masyarakat menuntut ;
1. Untuk mendesak Bupati Halmahera Selatan “Usman Sidik” Agar segera mencopot Kades Nusababullah “Udin Salama” yang meresahkan masyarakat desa Nusa-babullah itu.
2. Mendesak Inspektorat halsel megeluarkan rekomendasi di sampaikan ke Polres dan kejari halsel untuk secepatnya melakukan Audit tahun Anggaran 2017,2018,2019 dan 2020 serta memeriksa dan menetapkan kades sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa. Tegas ” Ke 6 Orang anggota BPD disana.
( Sukandi/Redaksi)
Komentar