FAHAM SULTRA DESAK POLRES KENDARI USUT TUNTAS KASUS IMANUDIN FITNAH HALIM

Berita sidikkasus.co.id

KONKEP – faham sultra desak polres kendari usut tuntas kasus imanudin fitnah halim kabupaten konawe kepulauan provinsi lulawesi tenggara ( KONKEP-SULTRA )

anggota Dewan perwakilan rakyat Konawe kepulauan Imanudin terduga melakukan fitnah kepada Halim Calon bupati Konawe kepulauan

Dari Asal Bicara Hingga Berujung Proses Hukum, seyogianya ketika seseorang tidak lagi mengedapankan etika saat berbicara didepan Umum maka bisa berimbas pada jeratan Hukum

karena perbuatan fitnah yang dilakukan oleh Imanudin merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan dan terkesan mematahakan karakter seorang Halim yang saat ini sedang berjuang memperebutkan Kursi panas Cakada Bupati Konkep

Seperti pepatah lama, karena mulut badan binasah yang kini menimpah imanudin, akibat semboronoh dan cerobohnya, orasi politikpun berubah menjadi fitnah,

Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Konawe kepulauan yang telah di percaya menduduki kursi empuk yang ke dua kalinya fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB), kini di perhadapkan dengan persoalan hukum

saat crew media sidikkasus mengkofirmasi Tito Marhaen selaku Direktur FAHAM SULTRA sebagai representatif rakyat harusnya seorang legislatif memberikan pendidikan politik yang santun, berwibawa dan beradab, tapi anggota Dewan yang satu ini justru memberikan contoh kepada rakyat berpolitik yang tidak mendidik, menyebarkan fitnah kepada calon lain. ungkap Tito ( Sapaan )

Seperti diketahui sebelumnya Imanudin dalam orasinya pada tanggal 10 november di kampanye dialogis beramal diDesa Mosolo Raya Kecamatan wawonii Tenggara kab konawe kepulauan ( Konkep ) menyampaikan kepada rakyat, bahwasanya kepala bappeda konkep yang menjabat tiga tahun lalu yang kini juga sebagai calon bupati pilkada kabupaten konawe kepulauan telah menyembunyikan anggaran negara senilai 31 M.katanya

Akibat tuduhan yang tidak berdasar ini, Ahmad Hardito yang juga salah seorang tokoh pemuda mosolo raya pentolan aktivis HMI itu melaporkan sang legislator ke bawaslu konkep pada tanggal 16 november 2020 sekitar pukul 20:00 dan di dampangi seorang pengacara muda yang akrab di sapah muamar lasipa.

setelah di periksa bukti bukti dan para saksi, laporan Ahmad Hardito kini Bawaslu kab konawe kepulaun meneruskan laporan tersebut ke polresta kendari, guna untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai surat bawaslu nomor 59/LP/K.SG/10/PB.05.02/XI/2020, perihal penyampaian laporan,

Bawaslu konkep juga telah mengumumkan status laporan dengan menggunakan formulir A 17 sebagaimana di atur dalam peraturan bawaslu nomor. 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, di papan informasi di kantor bawaslu kab, konawe kepulauan.

Muamar Lasipa selaku tim kuasa hukum fajar baru wawonii, berharap kepada penegak hukum, jika hasil penyidikan sudah memenuhi unsur untuk di tetapkan tersangka, maka segera tetapkan saudara terlapor sebagai tersangka.

Melihat tindakan Imanudin sangat tidak terpuji, Tito Marhaen pun Angkat bicara perihal persoalan tersebut, dalam wawancaranya dengan media ini.

Tito Marhaen, Berharap Agar pihak polres kota kendari,segera mengusut tuntas kasus Fitnah yang dilakukan oleh Imanudin. Guna untuk menghindari konflik dan kegaduhan rakyat wawonii akibat penyebaran fitnah tersebut, di tengah pelaksanaan pilkada serentak di tujuh kabupaten provinsi sulawsi tenggara ini.

Bila mana nanti Polres Kendari tidak serius dalam menangani Kasus Fitnah yang dilakukan oleh saudara Imanudin, Maka Tito Marhaen selaku Direktur Faham Sultra Akan Mengeruduk Markas Besar Polres Kota Kendari. Kecamnya

Lanjut hanya satu solusinya segera tuntaskan dugaan pelanggaran pilkada yang di lakukan oleh sudara imanudin tutup tito

Laporan Perwakilan Sulawesi Tenggara
( H E N D R A,S.H. )

Komentar