Berita sidik kasus.co.id
Bangka Tengah,28/09/2021
Anggota DPRD Bangka Tengah (Bateng), Era Susanto bantah kepemilikan Tambang Inkonveksional (TI) di Dusun Sadap Desa Perlang Kecamatan Lubuk besar merupakan miliknya.
“Kemarin ada salah seorang awak media sudah dijelaskan bahwa TI itu bukan milik saya, apa hubungannya dengan saya,” kata Era susanto,(28/9).
Era menjelaskan TI Dusun Sadap itu tidak ada kaitan dengan dirinya.
“TI itu tidak ada kaitanya dengan saya, itu harus diluruskan,” ungkap Era
Terkait adanya spanduk reses dirinya di salah satu pondok, itu diluar pantauannya. Namun, ia juga tidak menyalahkan masyarakat juga kalau spanduknya dijadikan tempat berteduh.
“Salahnya apa, ada spanduk di pondok. Namanya juga masyarakat yang suka sama kita, masak kita larang mereka ambil spanduk yang tidak digunakan lagi itu kemudian dimanfaatkan untuk alat peneduh. Sekali lagi salahnya dimana, kok spanduk dipondok heboh,” kata Era susanto.
Merasa dirugikan, Era susanto akan berkonsultasi hukum. Ia akan mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baiknya.
“Saya akan laporkan oknum oknum yang dianggap mencemarkan nama baik saya. Saya dirugikan dalam hal ini, sebab informasi disebar berulang ulang meskipun sudah di jelaskan bahwa TI itu bukan milik saya,” kata Era.
Kembali Era susanto menegaskan jika seorang Politisi berbuat baik kemasyarakat, itu salahnya apa. Tugas wakil rakyat, salah satunya menampung aspirasi rakyat.
“Hidup ini banyak bersyukur dan harus bermanfaat untuk orang banyak jangan jadi peresah masyarakat. Sayapun mengajak kawan media bahwa Pemberitaan media jangan dijadikan alat untuk menjatuhkan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Silakan berikan edukasi kepada masyarakat bahwa media mempunyai integritas dan akuntabilitas yang baik, bukan asal-asalan membuat pemberitaan yang jauh dari benar. Saya akan dalami orang-orang yang telah mencemarkan nama baik saya segera mungkin,” ungkapnya via Pesan WA
“Atas pemberitaan tersebut saya merasa hak dan kepentingan saya tersebut telah dilanggar oleh media tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yakni pasal 28 ayat (1) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ataupun ketentuan pidana umum sebagaimana yang telah dirumuskan dalam delik Pasal 310 KUHP. Saya selaku pribadi sebagai warga negara masyarakat indonesia yang baik tidak mengekang kebebasan dalam mengeluarkan pendapat apalagi menyangkut pemberitaan yang terkait dengan situasi dan kondisi yang ada di bangka belitung namun semua itu dibatasi oleh ketentuan hukum yang mengatur akan hal tersebut. Sekiranya dengan adanya laporan saya ini memohon juga agar kiranya Kapolda Kep. Babel melalui fungsi terkait untuk meneliti atas keberadaan beberapa pers yang ada di provinsi kepulauan bangka belitung ini dalam takaran yuridis seperti yang telah diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”Tulisnya
Salah seorang pekebun Cabe, Nova mengaku kaget namanya dibawa bawa ke banyak media online. Menurutnya, ia tidak pernah diwawancara resmi oleh media-media yang telah membawa namanya sebagai narasumber berita Tambang Timah Dusun Sadap.
“Saya tidak pernah diwawancarai resmi seperti ini. Kok nama saya dibawa bawa ya,” kata Nova.
Nova pernah didatangi beberapa orang, menanyakan kepemilikan TI tersebut punya siapa. Iapun menjawab bahwa yang punya adalah warga perlang dan tidak pernah membawa nama orang di dalam pemberitaan tersebut, itu jauh dari benar, di tambah-tambah wartawan tu kayak e, ape Tah urang tu nak e, ku anggap dak beres grup tu, dan tidak tahu kalau mau dimuat ke media online.
“Kalau tau mau dimuat kemedia, saya keberatan. Saya tidak mau statmen, kirain nanya-nanya saja. Saya tidak mau bikin gaduh, apalagi ngadu domba orang lain. Saya siap bersaksi dimata hukum, bahwa saya tidak berstatmen ke banyak media,” Pungkas Nova.
Pewarta: Citra
Komentar