Berita sidikkasus.co.id
Kampar – Presiden Joko Widodo mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat selama melakukan aktivitas di luar rumah. Hal ini seiring dengan imbauan terbaru Organisais Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus Covid-19. “Kita ingin setiap warga yang harus keluar rumah untuk wajib pakai masker,” kata Jokowi saat rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (31/8/2020).
Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk menggunakan masker saat keluar rumah di masa pandemic Covid-19 sekarang ini. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan “Ada 3 jenis masker, masker kain, masker bedah, dan masker N95. Ia menjelaskan masker kain yang direkomendasikan adalah masker kain yang memiliki 3 lapisan kain.
Lapisan pertama adalah lapisan hidrofilik seperti katun, kemudian dilapisi oleh kain yang bisa mendukung viltrasi lebih optimal. Untuk lapisan kedua ini bisa juga menggunakan katun atau polyester. Lapisan ketiga atau bagian masker paling luar menggunakan lapisan hidrofobik atau bersifat anti air seperti terbuat dari polypropylene. Masker kain dapat dipakai maksimal hanya 4 jam dan harus ganti dengan masker baru dan bersih. Apabila masker yang dipakai basah atau lembab harus segera diganti. Masyarakat disarankan membawa beberapa masker untuk beraktivitas, penggunaan maskerpun harus tepat seperti menutup hidung dan mulut. Cara melepas masker cukup dengan menarik bagian tali dan langsung disimpan ke kantong kertas atau plastik tertutup guna mencegah penyebaran virus ke barang di sekitarnya.
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan untuk selalu mencuci tangan saat pergi kemanapun, karena selalu mencuci tangan salah merupakan satu upaya menjaga kesehatan diri. Pemerintah juga memberitahu waktu-waktu yang tepat untuk mencuci tangan yaitu Ketika sebelum, selama, sesudah memasak atau menyiapkan makanan
Sebelum makan Sebelum dan sesudah merawat orang sakit Sebelum dan sesudah merawat luka terbuka atau lecet Setelah menggunakan kamar mandi atau toilet.
Setelah mengganti popok atau membersihkan anak kecil sehabis dari kamar toilet Setelah memegang hewan, memberi makan hewan atau membersihkan kotoran hewan Sesudah bersin, batuk atau menyeka hidung ingusan Setelah berjabat tangan dengan orang lain Tetapi peraturan ini tidak dilaksanakan oleh sebagian besar masyarakat yang ada di Indonesia, masih banyak masyarakat yang keluar dari rumah tidak menggunakan masker, sehingga penyebaran virus Covid-19 masih terus berlangsung di Indonesia. Masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah beranggapan bahwa dirinya sehat-sehat saja dan tidak perlu menggunakan masker dan hanya orang sakit saja yang harus menggunakan masker saat keluar rumah. Dan banyak masyarakat yang beranggapan tidak harus selalu mencuci tangan, selama tidak menyentuh benda yang kotor dan lain sebagainya.
Sehingga pemerintah harus tegas dalam melaksanakan peraturan tentang menggunakan masker saat keluar rumah, dan pemerintah harus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengerti tentang pentingnya menggunakan masker saat keluar rumah di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.(madu mutiara Alika)
Komentar