Berita sidikkasus.co.id
Sungailiat – Enam warga kenanga berstatus tersangka,jadi perhatian khusus dari salah satu anggota DPR RI Komisi IV Dedi Mulyadi
Dalam kegiatan kunjungan kerja ke Kabupaten Bangka, anggota DPR RI Dedi Mulyadi ingin tahu secara jelas dan lengkap terkait penahanan enam Warga Kenanga yang proses hukumnya sudah diserahkan ke kejaksaan oleh kepolisian
Dedi Mulyadi anggota komisi IV DPR RI berkunjung ke desa kenanga sungailiat, bersama Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup,Rasio Ridho Sani.Dalam kehadiran keduanya tersebut langsung disambut warga yang berkumpul di Masjid Al-Mu’minun Kenanga kab.Bangka
Anggota DPR RI tersebut kaget bukan kepalang, setelah mendengar dan mengetahui dari enam Warga Kenanga yang ditahan dan saat ini sudah dititipkan di Rutan Polres Bangka dan satu perempuan yang sedang hamil
“Insyaallah kami akan membantu langsung dan akan mendatangi perusahaan yang dimaksud warga tersebut,”pungkasnya
Permasalahan ini hanya permasalahan hukum yang membelit warga kenanga tersebut, permulaan ketika enam Warga mengetahui ada undangan diskusi dan bincang-bincang tentang limbah cairan yang menimbulkan bau busuk dari salah satu pabrik pengolahan tapioka yang beroperasi didesa tersebut.Diskusi yang berlangsung pada tanggal 26 Mei 2020 silam,dari persetujuan warga untuk menggugat pabrik secara hukum melalui pemberian kuasa kepada penasehat hukum
Akibat itu,enam Warga tersebut disoalkan.sebab, Status keenamnya sebagai ketua RT disebutkan ilegal.mereka dianggap bukan lagi ketua RT yang berhak menggunakan stempel dan mengatasnamakan ketua RT.karena keenam tersebut telah mengundurkan diri.kepada mereka dikenakan pasal 228 KUHP, yaitu “Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya.’
Dari pokok permasalahannya tersebut,Dedi Mulyadi yang dimintakan warga untuk bantuan,Dedi berjanji akan segera mencari solusi.Dia akan menghubungi atau bertandang langsung ke kepala kejaksaan Negeri Sungailiat agar tahu penjelasan secara langsung.
Pewarta : Ahmad Bustani
Editor. :
Komentar