LAHAT – SIDIKKASUS. Enam pejabat Pemkab. Lahat dilaporan ke Kejaksaan Agung RI yaitu : Mantan Bupati Lahat, Bupati Lahat yang menjabat sekarang, Kepala BPN, Asisten I, Kabag Pertanahan dan Kabid Sengketa. yang diduga telah menyalahgunakan Jabatan serta kewenangannya.
Dengan cara menghambat, membiarkan, menunda-nunda serta membuat janji-janji palsu, dengan tidak menentukan sikap dan mengambil keputusan, terhadap lahan sengketa warga Desa Gedung Agung dan Arahan dengan PT. Musi Hutan Persada seluas 164 hektar, yang menyebabkan kerugian moril dan materil bagi warga hingga puluhan milyaran rupiah.
Menurutt Ramli, sebagai pelapor sekaligus korban, mengatakan ; Kabupaten Lahat ini sedang darurat penegakan hukum, akibat ulah oknum pejabat dan mafia tanah, dimana-mana terjadi perampasan tanah warga, dengan dalih izin dan HGU yang dikeluarkan oleh Bupati dan BPN, mereka tidak mau tau, bahwa tanah yang diberikan kepada pihak perusahaan itu adalah punya masyarakat yang telah diduduki secara turun temurun.
Masih menurut Ramli ; hal ini diduga disebabkan oleh adanya dugaan kolusi dan korupsi yang dilakukan oleh oknum terlapor, sehingga tidak mampu untuk menentukan sikap serta mengambil keputusan walau telah ada Kesepakatan tanggal 21 April 2016 point 6 yang jelas-jelas dikatakan bahwa lahan seluas 81,3 hektar tersebut harus dikembalikan oleh Bupati Lahat untuk masyarakat.
Dari hasil konpermasi yang dilakukan oleh Tim SK kepada Ramsi, S.Ip.M.Si Asisten I Pemkab. Lahat tgl 2/09/19, mengatakan bahwa, minggu depan warga akan diundang untuk rapat penyelesaian bersama dengan Tim Kabupaten, yang terdiri dari Bupati, Kapolres, Kepala Kejaksaan, Ketua Pengadilan, Ketua DPRD dan Komandan Kodim, tetapi sampai berita ini naik tayang dan cetak, warga belum menerima undangan pertemuan yang dijanjikan, tanpa kepastian.
Sementara penjelasan yang disampaikan oleh Sidharta Estate Manager PT. Musi Hutan Persada mengatakan, kalau pihak perusahaan menerima apa yang menjadi keputusan Bupati, tetapi yang jelas sampai berita naik cetak, lahan tersebut masih dikuasai oleh PT. Musi Hutan Persada tanpa tersentuh hukum. (TIM. SK)
Komentar