Empat Pencuri Mesin Singkal Diglandang di Polsek Kabat

Berita Sidik Kasus.co.id

Banyuwangi ~ Empat orang pelaku spesialis pencurian mesin Singkal Kubota berhasil di ringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Kabat Kecamatan Kabat. Rabu ( 15/1/2020 ).

Keempat tersangka yaitu
~Iskandar (38) Dusun Babakan Desa Kedayunan Kecamatan Kabat.
~Samdani (36) Dusun Mulyosari Desa Bunder kecamatan Kabat.
~Misran (40) Dusun Babakan Desa Kedayunan kecamatan Kabat
~Mujiono (48)Dusun Krajan Desa Kemiren Kecamatan Glagah.

Ketika media Sidik Kasus Menemui AKP Supriyadi SH.MSi. Mengatakan
pada hari senin tanggal 13 januari 2020 sekira pukul 08.00 wib unit reskrim polsek kabat telah menerima laporan tentang kejadian pencurian mesin bajak sawah atau singkal, milik Suwito (33) Dusun Sruni Desa Bunder Kecamatan Kabat,

Yang mana mesin singkal tersebut sebelum hilang ditaruh di tengah sawah Desa Bunder, kecamatan Kabat,

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut.unit reskrim polsek kabat melakukan lidik, dari hasil lidik diperoleh informasi yg mengarah kepada pelaku Samdani (36) dusun Mulyosari kecamatan Kabat.

Kemudian unit reskrim polsek kabat mengamankan terduga pelaku samdani, dari hasil interogasi, terduga pelaku samdani mengaku telah melakukan pencurian mesin singkal milik Suwito,

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku iskandar, dari keterangan pelaku iskandar mengaku mesin yg dicurinya ditaruh di rumah pelaku mujiono di kemiren . Gelagah,

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku mujiono ditemukan 2 unit mesin singkal merk kubota yg dicuri para pelaku, selanjutnya dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan terhadap pelaku misran, para pelaku mengakui secara bersama-sama melakukan pencurian mesin singkal milik suwito pada hari jumat tgl 10 januari 2020 jam 22.00 wib, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di polsek kabat guna proses sidik lebih lanjut.Jlentrehnya.

Untuk barang bukti yang disita tiga unit mesin singkal atau bajak sawah merk kubota warna merah dengan ukuran 8,5 PK.

Sementara itu keempat pelaku pencurian dengan pemberatan sebagai mana yang dimaksud dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHP. Imbuhnya.

Sementara Suwarno (45) korban yang lainya mengatakan kemedia Sidik Kasus Suwarno (45) korban pencurian mesin diesel dusun Kabat mantren Desa Kabat menyampaikan yang mencuri itu teman sendiri yaitu Kandar

Heran Suwarno mesin diesel yang hilang sekecamatan Kabat banyak ada beberapa mesin singkal Kubota dan mesin yang hilang itu merk-nya yaitu Power T, SS, Listing, Bodong, Bodong silang.

Sedangkan kandar sipencuri mesin diesel itu seperti keluarga sama Suwarno bahkan sewaktu mesinya hilang dikasih petunjuk suruh membeli mesin di Saladi temanya Suwarno

Sedangkan Suwarno agak sedikit curiga ada beberapa mesin yang dijual sehingga Suwarno mempertanyakan mesin tersebut dari mana. Katanya.

Salah satu dari tersangka pencuri Misran (40) Mengaku dalam melakukan aksi mencurinya karena terbelit kebutuhan ekonomi keluarga dan buat bayar hutang.ngakunya.

(IKHSAN/YATI )

Komentar