Berita SidikKasus.co.id.
SAMBAS — KALBAR, – Polres Sambas sedang menangani kasus Rudapaksa atau pencabulan dengan korban remaja putri 15 tahun.
Tragisnya, diduga pelaku sebanyak empat orang, satu sudah dewasa serta tiga diantaranya masih di bawah umur yakni 15, 16, dan 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono menyampaikan jika ada laporan polisi mengenai dugaan pencabulan yang terjadi pada Jumat (5/7) sekitar pukul 23.30 di tepian jalan setapak di wilayah Dusun Semamok Kecamatan Teluk, Keramat Kabupaten Sambas.
“Pihak kepolisian sudah meminta keterangan saksi korban, kemudian memeriksa petunjuk lain dan mendapatkan surat hasil visum korban,” kata Kasatreskrim.Rabu 14/08/2024.
Berdasarkan keterangan saksi, korban dicabuli oleh empat orang, yakni B (dewasa), A, R dan T.
Polisi kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap keempatnya dan sekarang telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sambas.
“Keempat diduga pelaku sudah diamankan, pemeriksaan terus kami lakukan,” kata Rahmat
Sesuai hasil pemeriksaan sementara, pelaku B dan T dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PPPUU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Kemudian pelaku A dan R, disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PPPUU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 56 KUHP.
Publisher : Sofyan.M/ Jurnalis Kalbar.
Komentar