Empat Bersaudara Ahliwaris Pemilik Tanah Menungu Keadilan di Pengadilan Negeri Sanggau 

Berita sidikkasus co.id

Sanggau – Dedy Syahruddin alias bujang dari Empat bersaudara ahliwaris pemilik tanah seluas seratus lima hektar peninggalan para Datuk Muhamad Isa di turunkan kepada ke anaknya bernama Mastam Isa, Mastam Isa menurunkan kepada ahliwaris kepada anaknya Dedy Syahruddin alias bujang anak dari Mustam isa.

Kami empat bersaudara berdasarkan surat menyurat di keluarkan pada tahun 1948 dan 1958 sah pemiliknya,

Kini tanah tersebut telah di kuasai orang lain tanpa seijin kami sebagai ahli warisnya, kini kami empat bersaudara menggugat tanah tersebut ke pengadilan negeri Sanggau.

Bahkan sudah sidang ke sembilan kali namun kami masih menungu keadilan keputusan sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, tutur empat bersaudara ahliwaris .

Menurut kuasa hukum pengugat, Jaswin SH. bahwa kliennya memiliki surat surat tanah pada tahun 1948 dan 1958 dasar hukum cukup kuat dan tidak di ragukan lagi seluruh barang bukti serta saksi saksi siap di hadirkan di meja hijau, menurut kuwasa hukum Jaswin. SH mengharapkan kepada seluruh yang bersangkutan agar pro-aktif untuk menghadiri persidangan di pengadilan negeri Sanggau agar kita sama sama mendengarkan keterangan dari pengugat dan saksi saksi pengugat serta mendengarkan keterangan dari tergugat sebagai mana mastinya.

Menuru Jaswin. SH sebagai kuawsa hukum ahliwaris kami akan menunjukan seluruh bukti bukti tanah yang di rampas orang Tampa seijin ahliwaris asal muasal tanah tanah tersebut dalam gugatan kami nanti di persidangan, tutup Jaswin. SH.

Pewarta kepala perwakilan medis sidikkasus.co.id Kalbar AHMAD REZALY.S

Komentar