Berita Sidikkasus.co.id
PROBOLINGGO – Sebanyak empat belas (14) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan. Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini dilaksanakan usai ibadah di Aula Dr. Sahardjo Lapas Probolinggo, Senin (27/12).
Keempat belas narapidana tersebut mendapatkan remisi natal karena memenuhi syarat untuk pengusulan remisi. Pemberian remisi diserahkan langsung Kepala Lapas IIB Probolinggo,
“Warga binaan atau narapidana yang memenuhi syarat atas usulan remisi khusus dan dinyatakan berkelakuan baik, serta berperan aktif dalam program pembinaan,” ujar Risman selaku Kalapas Probolinggo.
Pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Kemudian, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan lainnya.
Pemberian Remisi diserahkan langsung oleh Risman kepada dua orang perwakilan seusai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Risman menjelaskan, kegiatan pemberian remisi yang diawali dengan kegiatan ibadah perayaan Natal itu berjalan aman, lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pewarta: Yuli
Komentar