Berita sidikkasus.co.id
Palangkaraya, – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum pada hari Selasa tanggal 14 Novembwr 2023 di PN Palangkaraya.
Tindakan Hendra Jaya Pratama, sebagai Orang yang memiliki hubungan ikatan kerjasama bisnis dan sebagai pihak yang menjual Perusahanya PT.Tambun Bungai Indonesia ke Pihak Mr. Chen dan Mr. Wiliam pembicaraan dan dengan komitmen/perjanjian bahwa William dan Chen menyanggupi lewat jalur belakang menyediakan uang 12 milyar guna mendapat dan menerima IUP OP izin tambang batubara dan Wiliam sepakat dengan Hendra untuk saling membantu dalam upaya Proses Ke Pengurusan permohonan pengajuan konsesi lahan Izin baru tambang batubara di kab.Barito timur tersebut.
Dan hal itu semua berdasarkan kesepakatan dan pembicaraan yang Hendra dan Wiliam sama sama tahu dan sepakati sesuai dengan arahan dan petunjuk Gubernur dan kemudian arahan Gubernur ke dinas terkait maupun orang-orang ajudan Gubernur yg akhirnya meminta Wiliam dan Chen mentransfer uang pertama sebesar 2,5 milyar lewat reckening giro milik rekanan protokoler gubernur an. Edy Kusnanto dkk, menurut pengacaranya hendra, hal tersebut tidak dapat didakwa lebih dari satu pasal.
Karena sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP, penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan hanya jika dakwaannya terdiri dari beberapa tindak pidana.
menurut pengacaranya Hendra, tidak dapat didakwa lebih dari satu pasal.
Karena sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP, penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan hanya jika dakwaannya terdiri dari beberapa tindak pidana.
Dan lanjut Haruman pengacara Hendra, Kesalahan lain yang dilakukan penuntut umum adalah tidak memperhatikan Pasal 63 ayat (1) KUHP. Menurut pengacara, dakwaan Hendra seharusnya dibuat alternatif atau subsidiaritas.
Pasalnya, apabila perbuatan Hendra ini dimaknai sebagai perbuatan perbarengan atau concursus (melakukan penggelapan dan money laundring), maka sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (1), perbuatan Hendra hanya dapat dikenakan salah satu aturan yang memuat ancaman pidana pokok terberat.
Sementara, jika mengacu Pasal 63 ayat (2) KUHP, perbuatan Hendra harusnya dikenai aturan pidana yang lebih khusus, Namun aturan khusus yang dimaksud adalah UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pengacara hendra beranggapan, setiap dugaan pelanggaran di bidang pasar modal, haruslah mengacu dan diproses dengan dasar hukum UU Pasar Modal, karena di dalam UU tersebut sudah diatur masalah penyidikan, pelimpahan perkara, serta ketentuan dan sanksi pempidanaan.
Akibat rumusan dakwaan yang seperti itu, pengacara Hendra khawatir, Hendra akan dihukum dua kali atas satu perbuatan pidana. Akibat pembuatan surat dakwan secara kumulatif yang salah ini, dapat mengakibatkan terdakwa Hendra dihukum dua kali atas satu perbuatan pidana.
Jelaslah hal ini melanggar asas double jeopardy atau nebis in idem yang sangat terlarang dalam hukum acara pidana di negara manapun, tutur adv.Haruman Supono,SE,SH,AAIJ pengacara handal Kalteng dari Lawfirm Scorpions dibawah OA Peradi Bersatu Kalteng sebagai ketua DPD Kalteng ini membacakan eksepsi secara tegas dan lantang pada hari Selasa tanggal 14 November 2023.
Kemudian, satu kesalahan lagi yang dibuat penuntut umum dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan kedua, Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Hendra disebut-sebut melakukan tindak pidana secara sendiri. padahal Hendra bersama-sama atau bersekutu dengan Gubernur Kalteng, melalui orang kepercayaan gubernur an. Aan,Edy Kusnanto dan Hendra bersama Timnya an. Agus Sofyan, Wawan Guntik, Memet, Sri Agung, harus ditarik sebagai tersangka dalam perkara ini.
Namun, pada kenyataannya, Aan dan Edy sama sekali tidak ditahan dan didakwa dengan pasal yang sama dengan Hendra.
Sekalipun, memang benar perbuatan itu dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, penuntut umum tidak memuat pasal-pasal mengenai delik penyertaan.
Sehingga, pengacara tidak mengetahui jelas peranan Hendra dalam tindak pidana tersebut. Apakah sebagai pelaku (dader), turut melakukan (medeplegen), menyuruh melakukan (doen plegen), membantu melakukan, atau sebagai penganjur (intellectuele dader).
Atas beberapa kesalahan rumusan dakwaan penuntut umum ini, pengacara meminta majelis untuk membatalkan surat dakwaan, serta memerintahkan penuntut umum untuk melepaskan Hendra dari tahanan.
Penuntut umum diberi waktu satu minggu oleh majelis untuk menanggapi eksepsi. Ditanyai usai persidangan, kedua penuntut umum enggan berkomentar, Jangan tanya sama saya deh, tanya saja sama Pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng Kanit Hari ParPakhan dan Wahid selaku penyidik Jatanras polda kalteng.
Yang buat kan mereka berdasarkan Atensi Kapolda Kalteng, saya kan sudah balikan berkas mereka 3 x p19 harusnya bebas demi hukum dan saya bilang itu perdata namun penyidik tetap memaksakan perkara Hendra tersebut.
Kalau Kita kan hanya untuk ikutin maunya pihak penyidik untuk menunjukan fakta persidangan ke hadapan hakim, kata Dwi jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri kota Palangka Raya, jelas Hendra usai sidang pada awak media.
Di lain pihak, pengacara Hendra an. Haruman sangat keberatan dengan formil dan materil dakwaan penuntut umum yang disusun tidak secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2)b KUHAP. Seperti dalam pencantuman identitas, serta uraian tindak pidana yang didakwakan terhadap Hendra itu.
Menurut Haruman pengacara Hendra, penuntut umum tidak menguraikan peristiwa pidana secara khusus dan tersendiri untuk setiap pasal-pasal yang didakwakan, Uraian pada dakwaan pertama ini (Pasal 378 jo Pasal 56 ayat (2)e KUHP), hanyalah pengulangan uraian dakwaan pertama (Pasal 372 jo Pasal 56 ayat (2)e KUHP).
Selain itu, penuntut umum juga dianggap tidak menguraikan secara jelas terkait laporan Wiliam Onggono pertama ke Ditreskrimum Polda kalteng dan laporan kedua ke Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan pasal pencucian uang kapan dan dimana perbuatan pidana itu dilakukan seharusnya dikenakan UU pasar modal.
Sehingga, yang tercantum dalam surat dakwaan hanyalah tuduhan sepihak berdasarkan maunya pelapor dan berdasarkan hasil dari BAP yang tidak sah itu karena itu hasil setingan dan atensi Kapolda kepada penyidik Ditreskrimum dan disitu hanya penguraian semua kemungkinan-kemungkinan tanpa didasarkan fakta yang jelas dan lengkap.
Kemudian, Haruman juga melihat penuntut umum banyak sekali ketidak cermatan mulai awal Hendra ditahan dengan surat perpanjangan penahanan Hendra di Tahti polda, agama Hendra Islam seakan copy paste dan bahkan Hendra sudah dilimpahkan ke rutan.
Hendra dikirimkan surat dakwaan dua kali dengan beda nomor surat dan satu ditanda tangani dan satunya tidak ditanda tangani, ini menyebutkan secara jelas jaksa tidak siap dalam dakwaannya, jelas Haruman.
Kalau berdasarkan keterangan Hendra serta bukti bukti yang dimiliki Hendra kuat sekali mengarahkan ke Aan dan Edy Kusnanto yang lebih terang justru peranan mereka berdua itu sebagai uitlokker/plegen/actor intellectualis/medeplegen, dan Aan, Edy jelas sekali.
Terdakwa (Hendra) hanyalah seorang yg membantu William dan sebagai Direktur diperusahaan pak William dan Chen dan orang yang menyambungkan suara gubernur dan suara Aan serta Edy ke William dan Chen dan hendra dari awal sudah ingatkan William untuk simpan semua bukti-bukti yang Hendra kirimkan terkait transaksi uang proses berkas izin yang diberikan oleh Aan dan Edy ke Hendra.
Bahkan Hendra selalu bilang ke William untuk saling kontek dengan gubernur agar saya nanti tidak disalahkan oleh pak William saya mau semua terbuka apa adanya dalam hal membantu William karena ini lewat jalur belakang dan sifatnya ileggal harus hati-hati dan saling jaga.
Saya bilang sama pak William yang harusnya sebagai memberikan persetujuan semua biaya oprasional saya dengan tim selama dilapangan termasuk keinginan yang sangat banyak dari pak William untuk membeli batubara diKalsel dan Kaltim dengan membuat lagi PT. Danum Pambelum.
Kegiatan Trading Available (TA) sebagaimana keinginan dan rencana Mr. William untuk mengiring Mr.Chen terus yakin dan percaya sama dia dan mereka melakukan money loundry 5 jt USD dan chen sudah urus uang itu di bank Hongkong dan segera mengirim uang tersebut masuk ke rek BCA an. PT. Tambun Bungai Indonesia, namun Chen dan William ribut berdebat sengit akhirnya Chen marah sama Wiliam dan Mr.Chen balik ke Cina dan William bersama Agus Sofian dan Wawan Guntik, Hedoy dan Sri Agung yang akhirnya menikam saya dari belakang dengan mendesain dan menggiring opini yang menyesatkan publik penuh hoaks, bahwa saya menghamburkan uang Wiliam dll, akhirnya Kapolda yang memang marah dan ada dendam pribadi dengan Hendra akhirnya membuat cara agar saya harus ditahan dipenjara sampai dengan narkoba saya mau dimasukan juga oleh pihak Polda Kalteng.
Apa lagi ini tahun politik yang mana Klien saya hendra itu adalah kandidat kuat bersama wakil bupati barito timur Habib Said sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024.
Jadi tidak heran klien saya ini di kriminalisasi dengan berbagai cara dan tekanan petinggi yang merasa risih dengan kevokalan Hendra sebagai Ketua Joman Kalteng yang selalu membuat stetment dimedia terkait maraknya kegiatan illegal mining dan loging dikalteng sehingga Hendra jadi banyak yg tidak suka apa lagi oknum aparat yang terggangu lubang penghasil uang haram itu tandas Haruman pengacara Hendra.
Dengan ini, tidak terdapat kesadaran atau unsur kesengajaan Hendra untuk melakukan perbuatan pidana seperti yang dikemukakan dalam dakwaan.
Lebih dari itu, Hendra seharusnya tidak dihadirkan sebagai terdakwa, melainkan hanya sebagai saksi. Untuk itu, Haruman menganggap dakwaan penuntut umum error in persona dan error in objekto, Hal terakhir yang diungkapkan dalam eksepsi, adalah pengenaan pasal penyertaan yang tidak jelas, Karena dalam KUHP, tidak ditemukan Pasal 56 ayat (2)e.
Yang ditemukan hanyalah Pasal 56 ayat (1) dan (2), tanpa terdapat ‘anak’ ayat dalam pasal dimaksud.
Dan Hendra tidak pernah di BAP dalam perkara pencucian uang tiba tiba hendra dilimpahkan ke jaksa, hendra bingung kenapa ada pasal Tppu padahal saya waktu Di BAP hanya dua pasal yaitu pasal penipuan dan pengelapan tiba-tiba tambah banyak pasal yang muncul seperti pasal pemalsuan dan pasal Tppu dimunculkan lagi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, jelas Haruman.
Atas ketidak cermatan, ketidak jelasan, dan ketidak lengkapan yang telah dikemukakan tadi, pengacara menilai dakwaan penuntut umum tidak jelas, kabur, menyesatkan, dipaksakan, salah dalam penerapan hukumnya, serta telah secara nyata mengalami error in pesona, dan nebis en idem sehingga dapat dibatalkan demi hukum.
Setelah pembacaan dakwaan minggu lalu dan tgl. 14 November 2023 sidang kedua Hendra dalam pembacaan eksepsinya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, berkas perkara Hendra didakwa sendiri oleh penuntut umum, Seharusnya Hendra bersama semua timnya mulai dari Aan, Edy Kusnanto, Agus Sofian, Wawan Guntik, Bambang Irawan, Memet Sri Agung, Hedoy, Jery , Damai Alam Usop, Wisnu adalah Tim Hendra dan karena mereka semua itu orang yang ikut memakan dan menerima memakan dari aliran dana Wiliam sebesar 4,9 bersumber dari dana uang yayasan Indonesia Pintar ditambah pinjaman Wiliam 2 milyar dengan hendra jadi total uang sebesar 6,9 milyar yang sudah Hendra serahkan ke Edy dan Aan ke tim Hendra dana oprasional yang tidak pernah wiliam pikirkan untuk memberikanya melainkan saya diminta Wiliam untuk menghandel dulu dengan cara saya sendiri nanti Wiliam akan ganti setelah Mr.Chen kirim dana 5 jt USD dari bank hongkong yang sudah berproses kala Wiliam dengan Mr.Chen.
Hendra didakwa sendiri dengaan Pasal 372 (penggelapan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 378 (penipuan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003.
Sementara, Aan dan Edy keduanya tak ditahan padahal Edy PNS aktif dan Aan konsultan politik gubernur, Jelas Hendra pada awak media.
Dalam dakwaan, Hendra diduga melakukan penggelapan/penipuan dan pencucian uang (money laundring) atas dana pengurusan izin tambang 4,9 milyar
milik Wiliam dan Hendra sudah salurkan uang 4,9 milyar sesuai petunjuk dan arahan gubernur melalui Edy dan Aan tugas Hendra menyerahkan uang ke Aan dan Edy kemudian mereka berdualah mengaturnya dan Edy sering sekali meminta uang untuk membantu kegiatan protokoler Pemda kalteng seperti sewa mobil, hotel, tiket pesawat dan biaya karaoke dan ledis juga.
Jadi mohon semua informasi dan data bukti juga saksi-saksi, saya hadirkan guna menjadi pertimbangan hakim dan mengabulkan permohonan terdakwa menolak semua BAP ditreskrium polda kalteng dan juga dakwaan yg tidak sesuai aturan itu, tegas Hendra pada awak media.
Ini lah kronologis yang sebenarnya sesuai fakta hukum, tidak asumsi kebohongan apa yang di sampaikan humas Polda Kalteng yang tidak sesuai fakta kebenaran yang sudah direkayasa dalam kebohongan publik, kita liat nanti biar secepat kilat kebohongan melesat pasti akan terjatuh sendiri tidak seperti kebenaran walau secercah cahaya lilin tetapi dapat menerangi dunia, publik yang dapat menilai. (*)
Komentar