EKSEKUSI PENGOSONGAN KOMPLEK RUKO SECARA PAKSA OLEH JURU SITA PN, PADA SAAT PENGAJIAN 1000 HARI ORANG TUA RATNA DEWI

BATAM, JEJAKKASUSNEWS.ID

Bertempat salah satu komplek pertokoan Ruko kemakmuran No 2 kelurahan sungai Panas telah terjadi Eksekusi pengosongan Ruko secara paksa yang di lakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negri Batam, pada hari kamis,29/11/2018

Eksekusi kami laksanakan berdasarkan keputusan pengadilan negeri batam tanggal 29 Oktober 2018 atas kutipan risalah lelang, kata Juru Sita Pengadilan Negeri Batam didampingi 2 orang saksi saat membacakan ketetapan putusan pengadilan negeri Batam. 

Di dalam pelaksanaan dan pengamanannya di bantu oleh ratusan Polisi dan Satpol PP.

Sangat di sayangkan sekali saat Eksekusi Ruko sempat terjadi kericuhan, puluhan petugas Satpol PP dan petugas Juru Sita pengadilan Negri Batam, memaksa untuk masuk ke dalam Ruko di saat sedang ada pengajian Do’a Serta Khataman Al Qur’an oleh Santri dan Anak Yatim

Ratna Dewi sang pemilik Ruko sempat terjatuh pingsan, dan saat setelah sadar mengatakan kepada awak media, banyak barang-barang yang telah hilang, uang sumbangan untuk anak yatim 400 Ribu, uang pribadi 10 juta, Handphone, Emas, buku pasport, ATM BCA  

POTO. RATNA DEWI, PEMILIK TOKO YANG DI EKSEKUSI, PINGSAN

Sementara itu Bu Farida dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Korwil Kediri memohon untuk saling menghargai dan meminta pengertiannya kepada instansi terkait, Tolong bersikap bijaksana dan tidak bersikap anarkis dalam proses eksekusi, karena Ratna dalam keadaan kurang sehat.

Yang sangat di herankan belum selesai anmaning, kok Ruko sudah di jual lebih dahulu tampa konfirmasi dan di hargai 806 Juta, ada apa ini sangat tidak masuk akal, karena Ratna pinjam 1 M.berarti harga rumah lebih dari itu, kok bisa di jual 806 Juta katanya. dan PN tidak boleh begitu karena ini urusan debitur dengan Bank BPR Dana Mas dan kok pembeli nya malah sudah ada.

Menurut keterangan Bu Ratna pemilik Ruko, Harga Ruko ini bila di jual bisa laku 2 (dua) M

Bu Farida Dari Lembaga Perlindungan konsumen Indonesia (LPKNI) mengungkapkan:
PENGALAMAN TERMAHAL BISA MENJADIKAN SEMANGAT DAN API MEMBARA DALAM DADA UNTUK MEMPERJUANGKAN HAKHAK KONSUMEN SESUAI DENGAN UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA INI.TUTUR BUK FARIDA. ( Supardi )

Komentar