Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – Hari ini, DPD Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Provinsi Maluku Utara telah resmi melaporkan Dugaan dan Indikasi Perbuatan tindak pidana korupsi dan pelanggaran proyek pembangunan Pawer House PLTD saat itu masih Satuan kerja ( Satker) Dinas Energi Sumberdaya Mineral dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2015, lalu. Senin 4 Juli 2022, sekira pukul 14.00 Wit.
Dimana Laporan tersebut diterima oleh Kejaksaan tinggi Maluku Utara atas dugaan kasus Korupsi Pembangunan Pawer House ( PLTD) desa Baringin jaya, dengan besar nilai kontrak Rp 3.087.500.000,00.- ( Tiga Miliar delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang di kerjakan oleh CV. Linda Utama ( LU), dengan sumber anggaran APBD tahun 2015 Lalu pada Dinas Energi Sumberdaya Mineral dan Lingkungan Hidup Pulau Taliabu.
Kendati Pencairan sudah 100 persen. Tapi Pekerjaannya di jadikan “SARANG SETAN.”
Kemudian Proyek lanjutan Pembangunan Pawer House/ PLTD yang terletak di lokasi pantai desa Baringin Jaya, Kecamatan Taliabu barat laut. Proyek ini dikerjakan oleh Perusahaan CV. Dua Putri Mandiri ( DPM), dengan besar nilai kontrak Rp 781.700.000,00.- ( Tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah). pada tahun 2016 lalu. Dan anggarannya sudah di cairkan 100 %.
Serta kedua perusahaan tersebut yang telah beralamat masing-masing di Jln.Ahmad Yani, Kel.Tanah Raja Ternate ( Direktur CV. Linda Utama) dan Direktur CV. Dua Putri Mandiri ( Jln.Baru RT.002/RW001, Kelurahan Dufa Dufa Ternate Utara.
“Namun bangunan proyek tersebut sudah di jadikan “SARANG SETAN” hingga tahun 2022. diduga KPA merangkap PPTK dan PPHP untuk memperkaya diri dan sekelompoknya,” Pungkas.” Jabal Bakri selaku Aktifis Anti Korupsi.
Jabal, menyampaikan dalam dugaan dan indikasi Perbuatan tindak pidana korupsi dan pelanggaran proyek Pembangunan Pawer House PLTD tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 3, BAB II Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden ( PEPRES) nomor 12 tahun 2021 atas perubahan peraturan Presiden (PEPRES) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perbuatan tindak pidana korupsi dan pelanggan proyek tersebut diatas, diduga kuat dan Diindikasikan melibatkan Fifian Adeningsi Mus, Eks ( Mantan) Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral dan Lingkungan Hidup dan saat ini selaku Bupati Kepulauan Sula.” ungkapnya.
Hal yang sama di tambahkan oleh ketua DPD GPM Malut Sartono Halek.kami berharap laporan yang kami sampaikan dapat di tindak lanjut oleh kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Sebab hemat kami hal ini di duga diidikasi kuat ada dugaan korupsi dalam pekerjaan ini olehnya itu kami meminta pihak penegak hukum benar benar menangani dugaan kasus korupsi yang kami adukan saat ini hingga ada efek jerah bagi pejabat di Maluku Utara yang sering melukukan tindak pidana korupsi di Maluku Utara.
“Karna bagi kami namanya korupsi ini bukan cuma melanggar hukum namun juga mengekploitasi hak-hak ekonomi masyarakat secara luas.” tandasnya.
( Jek/Redaksi)
Komentar