Ket foto: Eks Kepala BPBD Jember Mat Satuki
Berita sidikkasus.co.id
JEMBER, — Bupati periode sebelumnya dan Forkopimda serta pejabat terkait penanganan Covid-19 pada tahun 2020 semuanya menerima honor yang bersumber dari Anggaran refocusing APBD.
Hal tersebut dibenarkan oleh Mat Satuki Kepala BPBD Jember diera kepemimpinan Bupati Faida.
Satuki menjelaskan bahwa saat itu kebijakan refocousing anggaran dilakukan karena ada aturan kedaruratan.
“Bupati dan pejabat lainnya (Forkopimda), itu menerima honor satgas, bukan yang lain.Untuk honor pemakaman itu hanya yang bekerja di lapangan,” jelasnya menambahkan, bahwa untuk honor yang diberikan itu sudah sesuai regulasi.
” Pejabat yang menerima honor ada aturannya sesuai dengan regulasi di atasnya, per bulan sekian. Ketua Satgas saat itu bupati, sekretaris saya (Saat itu Plt. Kepala BPBD Jember), Pak Dandim, terus Pak Kapolres, untuk yang lain, maaf saya lupa,”katanya.
“Nanti kalau ada waktu saya coba buka data laporannya. Apalagi saya sudah pindah dinas tidak di BPBD lagi,” terangnya.
Kala itu, Bupati dan pejabat lainnya di tingkat Forkopimda, menamakan dirinya tim penanganan Covid-19 bernama Gugus Tugas, kemudian berubah jadi Satgas (Satuan Tugas).
Terkait penentuan honor bagi bupati sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19, tim yang terdiri dari pejabat tingkat Forkopimda. Serta relawan dan tim organik BPBD Jember, dan honor pemakaman sebesar Rp 150 ribu.
“Kami konsultasi dengan kabupaten pantesnya. Aturan baku tidak ada. Kami juga konsultasi dengan 4 kabupaten/kota (lainnya), dengan provinsi dan BNPB. Nilai sekian ini bagaimana pak. Bahkan mestinya ditambahi, karena awal itu jarang yang mau (sebagai petugas pemakaman). Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian,” ujar Satuki.
Sebagai informasi era Bupati Faida Pemkab Jember gagal memiliki Perda APBD 2020.
Pengelolaan anggaran untuk penanganan Covid-19. Berasal dari proses refocusing anggaran, sesuai instruksi dari pemerintah pusat.
Anggaran penanganan Covid-19 hasil refocusing dan realokasi anggaran pada Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp.479,417 Milyar.
Terdiri dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp.401 Milyar dan anggaran kegiatan (Belanja Barang dan Belanja Modal) pada Dinas Kesehatan sebesar Rp78,417 Milyar.
Satuki pun berdalih untuk pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 di Jember saat itu sesuai dengan aturan dan regulasi yang benar.
Namun demikian Satuki mengaku bingung saat muncul dugaan adanya penyelewengan anggaran Rp 14 Miliar, saat penanganan Covid-19 kala itu.
“Itu dapat data dan informasi dari mana. Saya bingung membaca (beritanya), temuan darimana itu,” pungkasnya.( Herman)
Komentar