Eks Kades Sofifi Ungkap Ganti Rugi Lahan Proyek Dermaga Sofifi Tahun 2003 Silam, Diduga Pemprov Belum Bayar

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE | Dugaan kuat ada perampasan tanah milik Warga masyarakat di Sofifi. Perampasan tanah tersebut diduga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemrov Malut), untuk membangun salah satu proyek pembangunan dermaga laut di Kota Sofifi tanpa ganti rugi tanah kepada pihak Aminah (Korban) selaku Ahli Waris, sejak dari tahun 2003 sampai dengan penghujung tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh pemilik lahan (Ahli Waris) Aminah Muhammad (61) tahun, Warga masyarakat kelurahan Rt.03/Rw.03 di Kota Sofifi.

Aminah (Korban) mengatakan, memiliki dokumen tanah secara sah menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Namun anehnya kata Aminah, Anggaran proyek pembangunan Dermaga Sofifi yang telah di bangun sejak dari tahun 2003 itu, tanpa ada persetujuan dari selaku hak miliknya dengan nilai uang kurang lebih Sebesar Rp.72 miliar akan tetapi ganti rugi lahan miliknya tak kunjung direalisasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tanah kami itu seluas 11,4 hektar yang terletak di kelurahan Sofifi Rt.03/Rw.03 Dusun Sofifi adalah milik Anak pertama (Tertua) selaku ahli Waris dari bapaknya Hasan Muhamad sejak tahun Lima puluhan.

Ayah kandung, Hasan Muhammad yang saat ini sudah meninggal dunia (ALM) mememiliki beberapa bidang tanah dengan jumlah total 11,4 Ha persegi yang terletak di kampung Sofifi berdasarkan surat ukur diantaranya;

1. No: GK-HM/13/PL/KT/77.- dengan luas tanah _+ 4.143 M2.
2. No: GK-HM/11/PL/KT/77.- dengan luas tanah _+ 2.439 M2.
3. No: GK-HM/12/PL/KT/77.- dengan luas tanah _+ 1. 914 M2
4. No: GK-HM/09/PL/KT/77.- dengan luas tanah _+ 2. 210 M2. -, dan sebidang tanah lagi dengan luas _+ 75.605 M2.

Surat ukur tanah tersebut yang mengetahui An. Bupati Halmahera Tengah (Halteng) yang ditanda tangani dan Setempel oleh Kedua Kepala Sub Direktorat Agraria u. b. Kasi. Pengurusan Hak-Hak Tanah, Bapak Salim Toduho Nip. 010053736., dan Kepala Sub Seksi Landreform Bapak H. Saraha Nio. 010044436.

“Ditetapkan di Soa-Sio Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara dari tanggal 20 Juli 1977 ,” Ungkap Aminah pada salah satu awak media yang berada disana. Selasa (17/10/2023)

Selain itu kata Aminah, sebidang tanah dengan luas _+ 20.000 M2 telah dibayar lunas oleh ALM ayah saya, Hasan Muhammad kepada Gubernur Maluku di Ambon melalui Ny. Fatima Bachmid sebesar Rp.150.000.

Berdasarkan kuitansi terlampir dan biaya tambahan harga tanah serta ongkos senilai Rp.1.120 rupiah dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Maluku no: 45/HM/PL/OB/72. Disertakan dengan nomor rekening 32A-7-460. Ditetapkan di Ambon 3 Januari 21972 A.n Gubernur Kepala Daerah Maluku dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Direktorat Agraria Provinsi Maluku. Bapak Drs. H. W. Tutuarima.

Aminah menjelaskan, pada tahun 1982 dilaksanakan perjanjian secara lisan kerjasama antara pemilik lahan ayah kandung Ny. Aminah Hasan Muhammad, dan pihak Direktur PT. Darco dan Modul Timber (PT. DMT) Bapak Eddy Taheir selaku pemohon dalam usaha produksi kayu jadi.

Sehingga dibangunlah bangunan somel dilahan milik bersangkutan Hasan Muhammad.

“Kemudian pada tahun 1985 tanpa mengetahui pemilik lahan Hasan Muhammad secara diam-diam Direktor PT. DMT Eddy Taheir mengusulkan Hak Guna Bangunan (HGB) di kantor Agraria dengan luas tanah _+560.000 M2 yang mencakup dengan lahan milik Warga lainnya.” ujarnya.

Tidak sampai disitu, tambah Aminah, Kepala kantor Agraria Soa-Sio Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku, menyetujui usulan permohonan tersebut sehingga dikeluarkan surat ukur sementara untuk melengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No: 01/Sofifi., dengan batas waktu berakhir pada tahun 2005 yang ditetapkan di Soa-Sio sejak tanggal 17 Juni 1985 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Halmahera Tengah, u.b PLH Kepala Seksi Pendaftaran Tanah, Drs. Sukamto Nip. 010073778.

Pada tahun 1987 Pemerintah Kabupaten Daerah TK. II Halmahera Tengah Kantor Agraria Jalan Pattimura no 1 Telfon no. 2 Soa-Sio menerbitkan Surat Keterangan no:592/275/1987. Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa nama Hasan Muhammad yang beralamat di Kecamatan Oba.

Benar telah menggarap dan atau memiliki 5 (Lima) bidang tanah terletak di Desa Sofifi Kecamatan Oba Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan bukti surat terlampir yang keluarkan pada tanggal 14 September 1987 ditandatangani oleh A.n Bupati Pemimpin Daerah Halmahera Tengah Kepala Kantor Agraria atau yang mewakili (Drs. Usman Yunus) Nip. 010053734.

Begitu juga dokumen kepemilikan lahan tanah milik Hasan Muhammad bersama Warga tetangga lainnya dengan luas tanah keseluruhan 56 Ha itu, yang turut dibenarkan dalam surat pernyataan oleh mantan sekertaris Desa Sofifi Djumati Mansur (ALM) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Sofifi dua (2) periode, terhitung sebelum tahun 1982-1991.

“Surat pernyataan tersebut ditetapkan di Sofifi pada tanggal 08 Juni tahun 2000 dan ditandatangani diatas Meterai oleh ALM mantan Sekertaris Sofifi.” pungkasnya.

Aminah ( korban) juga membeberkan terdapat bukti surat pada tahun 2002 tanpa mengetahui Hak Milik Lahan Hasan Muhammad ALM atau ahli warisnya, secara diam-diam oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sekertaris Daerah Kota Ternate mengeluarkan Surat dengan nomor: 050/1331/2002. Lampiran Kesanggupan Penyiapan Lahan untuk lokasi pembangunan Dermaga Laut Sofifi yang disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Laut Dep Perhubungan RI di Jakarta.

Suratnya dikeluarkan di ternate pada tanggal 11 Oktober 2002 oleh Sekda Provinsi Maluku Utara dan dilaksanakan pembangunan Dermaga Laut Sofifi di tahap awal tahun anggaran 2003 dan tahap kedua tahun anggaran 2013 dengan nilai sebesar Rp.72 miliar ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Setda) Drs. Muda Badrun Pembina Utama Muda Nip. 640004571.

Kemudian Surat selanjutnya, dikeluarkan Departemen Perhubungan Laut Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Soasio dengan nomor: Um. 00/67/Xll/P.SS/-2005.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pelabuhan Soasio Bapak Hasan Mahmud Nip. 120086421.

“Isi Surat terkait sosialisasi penyelesaian ganti rugi tanah yang telah di bangun Dermaga Laut Sofifi milik ALM Hasan Muhammad atau Ahli Warisnya dengan luas tanah 1 Ha dari total beberapa bidang tanah 11,4 Ha, dan lahan milik Warga tetangga lainnya dengan luas tanah sesuai bukti lampiran Surat tersebut.” beber Ahli Waris ( korban)

Korban menambahkan ada dugaan kuat pemalsuan tandatangan para korban, terkait ganti rugi lahan yang dilakukan oleh pihak PT. Darco dan Modul Timber. Hal ini dapat dibuktikan dengan tanda tangan yang tertera di KTP masing-masing para korban.” tegasnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh eks Kepala Desa Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan Hi.Nasir A.Kader yang berusia (71) tahun itu.

Beliau bilang ada sebanyak Empat puluh tujuh (47) orang Warga Sofifi menjadi korban Perempasan hak milik lahan / tanah belum dilaksanakan ganti rugi yang di atasnya telah di bangun proyek pembangunan Dermaga Laut Sofifi sejak dari tahun 2003-2013 silam.

Dua periode eks Kades Sofifi, Hi. Nasir A. Kader kepada salah satu awak media di Ternate. Selasa (18/10/2023)

Ia mengaku, belum dilaksanakan pembayaran ganti rugi lahan milik puluhan Warga Masyarakat setempat.

Setau saya lahan milik Warga belum pernah dilaksanakan pembayaran ganti rugi.

Selain lahan, tanaman pemilik lahan sudah dibayar oleh pihak PT. Darco dan Modul Timber (DMT).” Kata beliau saat ditemui awak media di kediamannya kelurahan Sofifi.

Berita ini ditayangkan pihak kedua perusahaan tersebut dan pihak lainnya belum dapat dikonfirmasinya. Awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi secara detail (Red)

Komentar