Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Diduga terbukti mengedarkan pil koplo dan sabu, inisial ‘AAH’ (33) laki laki, warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa timur (Jatim). Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AAH menginap di Hotel Prodeo (menjalani proses hukum di Rutan Mapolres Lumajang).
Informasi yang berhasil dihimpun media sidikkasus.co.id dari polisi, terduga tersangka ditangkap dirumahnya, pada hari Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ucap Kasat Narkoba Polres Lumajang, melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA. Andrias Shinta, ketika dikonfirmasi Sidikkasus.co.id, Sabtu sore (1/5/2021).
Dijelaskannya, bahwa terduga tersangka ditangkap petugas saat berada di dalam rumahnya sesaat setelah melakukan aktivitas mengemas ulang Sabu menjadi bentuk ‘paketan’ kecil siap edar.
Selain itu, terang Shinta, tersangka juga kedapatan sesaat setelah menjual (edar) pil warna kuning logo ‘DMP’ dan pil warna putih logo ‘Y’ kepada orang lain.
Selain mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS), lanjut Shinta, AAH juga menjual pil koplo dobel ‘Y’ dan DMP.
“Diduga tersangka merupakan pengedar sabu dan pil koplo,” jelasnya.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka, diantaranya: seperangkat alat hisap Sabu yang terbuat dari botol kaca berisi air dan pada ujung atas botol terdapat 2 buah lubang yang terangkai atau tersambung dengan selang bening dan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Sabu, dan 1 (satu) buah kompor alat hisap Sabu yang terbuat dari botol kaca kecil berisi alkohol dan tali kain yang berfungsi sebagai sumbu api.
“Kami juga mengamankan sabu yang ditaruh di dalam plastik klip ukuran sedang, dengan total keseluruhan 5,38 gram,” katanya.
Shinta menerangkan, bahwa Petugas juga mengamankkan pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 1.236 butir, dan pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 3.014 butir.
“Kami juga mengamakan 1 (satu) buah HP yang diduga menjadi alat transaksi, dan uang hasil penjualan Rp 150 ribu,” ungkapnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, jelas Shinta, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Yakni pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 196 sub 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan”, jelasnya. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar