Edarkan “Pil Setan”, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menangkap 2 Pemuda yang diduga mengedarkan pil koplo alias pil setan, tanpa memiliki ijin edar, Sabtu (4/9/21)

Kedua tersangka nya adalah inisial ‘ARW’ dan inisial ‘MS’. Keduanya adalah warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Kasat Narkoba polres Lumajang, AKP. Ernowo dihubungi sidikkasus.co.id melalui sambungan satelitnya Senin malam (6/9) menjelaskan, bahwa ARW dan MS ditangkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

Keduanya, kata Ernowo, di tangkap di depan rumahnya. “ARW dan MS ini sengaja mengedarkan Pil koplo kepada konsumennya, tanpa mengantongi ijin edar dari pihak yang berwenang.

Pada saat ditangkap di depan rumahnya, terang Ernowo, ARW kedapatan menyimpan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi 71 butir pil warna putih logo “Y” yang disimpan di dalam 1 bungkus rokok gudang garam Surya, dan Uang Rp.50.000 yang merupakan uang hasil penjualan pil koplo tersebut.

Sedangkan MS pada saat ditangkap kedapatan menyimpan barang bukti berupa 2 plastik klip yang masing – masing berisi 100 butir pil warna putih logo “Y” yang disimpan di dalam 1 tas kresek warna hitam dan Uang Rp.15.000 hasil penjualan pil koplo.

Ernowo menjelaskan, bahwa ARW dan MS bukan seorang apoteker, melainkan karyawan swasta dari sebuah tempat usaha. “Mereka akan dijerat dengan pasal dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan , kasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah”, jelasnya. (Ria/End)

Reporter: Biro Lumajang

 

Komentar