Berita sidikkasus.co.id
Jember, — Seorang pria pengedar obat keras berbahaya berhasil diringkus Polisi di sebuah rumah di Dusun Potok Timur Desa Sukowono, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Jumat Malam. (25/06/2021).
Cara pelaku mengedarkan Pil Koplo ini dikemas bungkusan kecil kertas bekas rokok, lalu Dia jual eceran seharga 10 Ribuan. Modus operandi pengedar yang diketahui berinisial MH (25) ini tergolong unik. Pembeli boleh tidak bayar, asalkan mau bantu membuat lampion untuknya.
Kepolsek Sukowono AKP. Subagyo, SH, mengatakan penangkapan pelaku saat berada didalam rumah tersebut. ” Berangkat dari Informasi masyarakat, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di TKP yang disinyalir kerap jadi transaksi obat keras berbahaya tanpa ijin”, kata Kapolsek . Minggu Malam (27/6/2021).
Menurut Kapolsek, berdasarkan pengakuan Tersangka MH, Dia mendapatkan 500 Pil membeli dari seorang Pria beinisial H seharga 600 Ribu. Pembayarannya setelah stok barang habis. “Setelah mendapat barang, lalu dia kemas sendiri kecil-kecil dalam kertas bekas rokok”, Imbuhnya.
Dari tangan tersangka MH, Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu Satu Unit Handphone Merk Oppo, Uang tunai hasil penjualan obat 225 Ribu Rupiah, 3 bungkus kertas rokok berisi 12 Pil Berlogo Y, 26 bungkus bekas rokok dan sebuah dompet warna coklat.
Subagyo menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan. ” Ada seorang DPO berinisial H masih dalam pengejaran anggota Kami, Untuk Tersangka MH, akibat perbuatannya, dijerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan”, tegasnya. (Herman).
Sumber : Redaksi Humas Polres Jember.
Komentar