Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Diduga mengedarkan pil koplo, seorang pria berinisial ‘S.A.P’ (28) warga kelurahan Jogotrunan Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim) diringkus polisi.
Selain meringkus terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan ribuan barang bukti berupa pil koplo.
Kasatresnarkoba polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., dikonfirmasi sidikkasus.co.id, Kamis sore (29/4) melalui
Paursubbag Humas Bagops Ipda Andrias Shinta membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, Satnarkoba polres Lumajang telah berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana UU. Kesehatan (Daftar G) dan tindak pidana Narkotika (Shabu), Selasa (27/4/2021) sekira pukul 23.30 Wib”, ungkap Shinta.
Shinta menjelaskan, bahwa pelaku S.A.P adalah warga kelurahan Jogotrunan Kabupaten Lumajang. Ia ditangkap di sebuah café di jalan Mayor Kamari Sampurno Kabupaten Lumajang.
“Pelaku ditangkap di dalam Cafe setelah menjual pil warna kuning logo DMP/NOVA dan pil warna putih logo ‘Y’ kepada orang lain.” ujar Ipda Andrias Shinta, Kamis (29/4/2021).
Setelah melakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang tepatnya berada di belakang cafe.
“Saat rumahnya digeledah diketemukan barang bukti ribuan pil warna kuning logo DMP/NOVA dan pil warna putih logo ‘Y’ di dalam kamar dan di dalam lemari.” ujar Shinta
Ipda Andrias Shinta juga menjelaskan bahwa hasil interogasi pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diketemukan adalah miliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas pil warna putih logo Y sebanyak 7170 (tujuh ribu seratus tujuh puluh) butir, terbagi dalam beberapa kantong plastik.
“Sedangkan total keseluruhan jumlah pil warna kuning logo ‘DMP’/NOVA sebanyak 1245 (seribu dua ratus empat puluh lima) butir juga terbagi dalam beberapa kantong plastik.” terang Shinta
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) milik pelaku yang diduga hasil penjualan pil koplo.
Tak hanya barang bukti pil koplo saja, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap Shabu (Bonk), kompor alat hisap Shabu, sendok / sekrop Shabu, pivet kaca yg didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu, sedotan ‘lipat’ dan 1 (satu) buah HP merk ‘Redmi’.
Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 196 Sub. 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas Ipda Andrias Shinta (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar