Berita Sidikkasus.co.id.
BANYUWANGI – Peristiwa yang sangat viral di media baru baru ini membuat Rakyat Banyuwangi masih bertanda tanya, kabar menggemparkan di bumi Blambangan karena ada peristiwa yang sangat besar, di ketahui seorang mantan Anggota Dewan dari Partai Politik di Banyuwangi tega teganya melakukan perbuatan terkutuk pelecehan sexsual terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di salah satu Yayasan Pondok Pesantren sekaligus tempat belajar mengajar di Desa Padang Kecamatan Singujuruh Kabupaten Banyuwangi.
Dengan viralnya pemberitaan kasus asusila yang di lakukan oleh oknum mantan anggota Dewan dari salah Partai Politik di Banyuwangi, sekaligus sebagai Pengasuh Pondok Prsantren terbesar yang ada di wilayah Desa Padang Kecamatan Singujuruh Banyuwangi, membuat warga masyarakat setempat kaget dan seakan tidak percaya dengan kejadian yang menimpa kepada terduga yang berinisial( FZ).
Dengan kejadian ini maka secara otomatis Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi tercoreng kembali oleh salah satu politisi, mantan anggota Dewan juga sebagai tokoh Ulama terkemuka dengan tega melakukan perbuatan asusila kepada anak yang masih di bawah umur, seharusnya bisa melindungi dan mengayomi malah melakukan perbuatan yang tidak pantas di lakukan.
Dengan kejadian yang menghebohkan Rakyat Banyuwangi membuat ketua Ormas Forum Rakyat Berdaulat Indonesia( FORBI) angkat bicara, Agus Tarmidi, selaku ketua Forbi menyampaikan kepada Wartawan Sidikkasus.co.id.” Saya sangat prihatin sekali terhadap dugaan perbuatan tindak pidana asusila yang korban korbanya di duga masih di bawah umur masih sekolah, di minta atau tidak Forbi akan melakukan langkah langkah pendampingan dan mengawal sampai kasus dugaan asusila ini tuntas.” Ucap Agus.
Masih Agus” Sebetulnya informasi ini kita terima pada hari Minggu yang lalu(19/06/2022) sekaligus kita langsung investigasi ke pihak korban, namun korban tidak bisa di temui hanya orang tua korban yang menemui di rumahnya, alhamdulillah sedikit dapat informasi dari orang tua korban terkait pelaporan hari Jumat semua korban datang ke Polresta Banyuwangi untuk melaporkan terduga ( FZ). Pada hari Senin polisi langsung membuat surat permohonan untuk di lakukan visum di Rumah Sakit Umum Blambangan.” Tegasnya.
“Dalam pemeriksaan Visum di Rumah Sakit Blambangan itu ada empat korban yang di Visum, dari ke empat yang di Visum semuanya perempuan diantaranya berinisial (KR) ( MY)( FD) ( DW) waktu di Visum saya menunggu sampai dengan selesai.Harapanya karena ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi maka jika nanti betul betul terbukti melakukan tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur apalagi di duga yang melakukan seorang tokoh terhormat saya harap kepada institusi kepolisian harus di tindak tegas karena Negara mempunyai Undang Undang Perlindungan Anak di bawah umur rata rata masih berusia di bawah 18 tahun dan masih duduk di bangku kelas dua di SMKN Ikhya Ulumuddin Desa Padang Kecamatan Singujuruh Banyuwangi.” Pungkasnya.
Menambahkan kenapa Forbi itu selalu tahu dengan info info yang ada di wilayah Banyuwangi, Forbi itu mempunyai pengurus sampai tingkatan Desa. Dan Forbi sendiri mempunyai slogan atau muto melihat mendengar dan berbuat. Wawancara di lakukan pada Hari Kamis Siang(23/06/2022
Pewarta ( PENDIK)
Komentar