LABUHA – JKN. Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Oleh PT.BANGUN UTAMA MANDIRI , Komisi Pemberantasan Korupsi Repoblik Indonesia Secepatnya di Usut Tuntas Kepala Dinas Perkim-LH , Karena BPK RI di temukan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Tahap III Senilai Rp1.392.287.000,00 dan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Senilai Rp582.410.798,21 serta overstated Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada LRA 2018 sebesar Rp 4.251.173.709,54
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menyajikan realisasi Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp309.085.493.189,25 atau setara dengan 77,22% dari anggaran sebesar Rp400.247.412.793,40. Rincian Belanja Modal TA 2018 .
Pasalnya , Berdasarkan data penjabaran LRA, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Halmahera Selatan pada Tahun Anggaran 2018 merealisasikan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp46.786.961.816,30 atau sebesar 46,04% dari realisasi belanja modal gedung dan bangunan Pemerintah
Kabupaten Halmahera Selatan.
Pembayaran Prestasi Pekerjaan dibayarkan pada Rekening Bank Maluku Malut atas nama PT Bangun Utama Mandiri (BUMN) dengan Nomor Rekening 0901122971, tetapi pada SP2D dibayarkan kepada PT BUMN dengan Bank Syariah Mandiri cabang Ternate di nomor rekening 7058015185. Penyebab perbedaan rekening transfer tersebut,
menurut PPTK disebabkan dalam pelaksanaannya, penyedia menyesuaikan rekening yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang menggunakan rekening Dari nilai tersebut, sebesar Rp29.895.736.354,00 atau
63,90% dari realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Perkim-LH
direalisasikan untuk belanja modal Pembangunan Masjid Raya Tahap III yang berlokasi di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.
Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan
oleh PT.BANGUN UTAMA MANDIRI ( PT. BUMN ) berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak dengan Nomor:
645/34/SPP/DPKPLH-HS/DAU/2018 Tanggal 2 April 2018 dengan nilai
Rp29.895.736.354,00 (termasuk PPN 10%). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 247 hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 10 Desember 2018.
Atas pekerjaan tersebut dilakukan amandemen perubahan kontrak atau
Contract Change Order (CCO) Nomor 645/15.a/ADD-CCO/DPKPLH-HS/DAU/2018 tanggal 5 Juli 2018.
Tidak terdapat penambahan waktu atas pelaksanaan pekerjaan
tersebut. Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Tahap III dilengkapi dengan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak, yang dikeluarkan oleh Penjamin yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia senilai Rp1.494.786.817,70,
dengan masa berlaku pencairan
paling lambat 30 hari kalender setelah masa berakhirnya kontrak.
Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Tahap III telah dinyatakan selesai 100%
melalui PHO Nomor 645/12.5/PHO/DPKPLH-HS/DAU/2018 tanggal 7 Desember 2018 yang ditandatangani oleh PPK da Penyedia, serta telah dibayar lunas 100% per 31 Desember 2018.
Rincian SP2D per termin pembayaran sebagai berikut:
a. Uang Muka (20%) dengan SP2D No.2288/SP2D-LS/1.4.1.1/IV/2018 tanggal 10 April 2018 senilai Rp5.979.147.271,00;
b. Termin 20% dengan SP2D No. 3563/SP2D-LS/1.4.1.1/V/2018 tanggal 30 Mei
2018 senilai Rp4.783.317.816,80;
c. Termin 40% dengan SP2D No. 4620/SP2D-LS/1.4.1.1/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 senilai Rp4.783.317.817,00;
d. Termin 60% dengan SP2D No. 5254/SP2D-LS/1.4.1.1./VII/2018 tanggal 12 Jul
2018 senilai Rp5.979.147.270,00;
e. Termin 80% dengan SP2D No. 7379/SP2D-LS/1.4.1.1/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 senilai Rp5.082.275.181,00;
f. Termin 100% dengan SP2D No. 11385/SP2D-LS/1.4.1.1/XII/2018 tanggal 31
Desember 2018 senilai Rp3.288.530.998,20.
Hal ini juga menunjukkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang
ditandatangi oleh PPK dan Penyedia untuk keperluan PHO dan digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran 100% dibuat tidak didasarkan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
Atas pekerjaan yang belum selesai dikerjakan tersebut, PPK belum mengenakan denda keterlambatan 1/1000 dikali hari keterlambatan dari tanggal 11 Desember 2018 s.d 26 April 2018 atau 13,7% dari nilai sisa kontrak yaitu sebesar Rp582.410.798,21. (13,7% x Rp4.251.173.709,54)
Selanjutnya jaminan pelaksanaan atas pekerjaan ini tidak dapat lagi dicairkan karena pekerjaan telah dianggap selesai pada tanggal 7 Desember 2018.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud. (Rjk)
Komentar