Dugaan Pungli PTSL Desa Karangsari Kadus menunggu panggilan Kejaksaan

BANYUWANGI – JKN.

Progam Sertifikat tanah yang dicanangkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang Indonesia atau yang lebih dikenal Progam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) rawan dengan terjadinya praktek pungli.

Seperti yang terjadi di Desa Karangsari dusun Karang rejo kecamatan Sempu Banyuwangi, Program PTSL  didesa tersebut disinyalir adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum perangkat desa dengan cara memungut biaya dari masyarakat melebihi ketentuan.

Bahkan dugaan pungutan tersebut melebihi dari aturan Pemkab Banyuwangi Nomor 11 tahun 2018 yakni sebesar Rp 150 ribu. Seperti yang dialami bebarap warga dusun Karangrejo RT 1/2 Desa Karangsari Banyuwangi.

Mereka harus merogoh kocek berfariatif minimal 900 ribu rupiah hingga jutaan rupiah untuk pembuatan sertifikat tanah milik mereka. Uang sebesar itu, kata mereka alasannya untuk pembuatan Akte Jual Beli (AJB) sebagai dasar permohonan dan pengajuan progam PTSL.

Oknum Perangkat desa Karangsari, PTSL diduga telah mengotori progam nasional PTSL tersebut dengan melakukan praktek pungli dan ini terjadi sangat masif.

Sungguh sangat miris serta memalukan atas ulah oknum perangkat desa mulai dari tingkat RT, RW hingga oknum Panitia PTSL Desa Karangrejo.

Masyarakat Desa Karangsari yang hendak mengurus surat sertifikat tanahnya dan mengikuti progam PTSL, namun oleh oknum petugas desa malah dikenakan biaya yang fantastis. Padal pemerintah pusat telah mencanangkan program PTSL dengan tidak membebankan masyarakat.

Ketika di konfirmasi menerima pengaduan dari warga setempat, dan mereka memberikan informasi tentang adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum perangkat desa, tapi apa yang terjadi?. Setelah di telusuri serta dilakukan investigasi, faktanya diduga ada yang berani bermain dana atau memainkan harga dalam pengurusan sertifikat tersebut dan benar terjadi adanya dugaan pungli.

Pada hal progam tersebut cuman di kenakan 150 ribu. Itu pun sudah jadi sertifikat. Sehingga warga melaporkan tindakan yang tak terpuji yang dilakukan oknum Pemerintahan Desa Karangsari.

Menurut warga desa Karangsari dusun Karangrejo, perihal oknum oknum aparatur di bawah kepimpinan Kepala Desa Karangsari sudah melakukan tindak sewenang-wenang dan merugikan masyarakat.

Sementara itu, kepala Dusun Karangrejo, Bambang yulianto saat dikonfirmasi terkait pungutan pembuatan sertifikat minggu (3/11/19). Bambang Yulianto membenarkan kejadian penarikan pembuatan sertifikat melalui program PTSL tahun 2017 dan tahun 2018, dan masih menunggu panggilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

“Iya mas memang benar saya melakukan penarikan pembuatan sertifikat melalui program PTSL tahun 2017 dan 2018, sampai saat ini saya masih menunggu panggilan dari kejaksaan, dan saya juga sudah dengar kalau saya di laporkan “ungkap kadus Karangrejo.

“Progam pembuatan sertifikat gratis kini dijadikan ajang pungutan liar oleh oknum aparatur Desa Karangsari oleh karenanya diperlukan adanya peran serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas pungutan liar dalam progam PTSL tersebut,” ungkap aktifis senior Banyuwangi S, Yono A yang akrab di panggil Cakno. (ari)

Komentar