Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember gerak cepat menangani dugaan pungutan liar (Pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Mumbulsari Kabupaten Jember.
Kejari Jember saat ini melakukan penyelidikan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Hal itu, dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno SH MH saat dikonfirmasi media ini di ruang Intelijen, pada hari, Senin (26/12/2022) pukul 12.30 wib.
Soemarno, mengatakan bahwa dugaan pungli PIP SMAN 1 Mumbulsari jadi Atensi Kejari Jember.
Dalam proses ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.
” Wali murid, Kepala Sekolah, Ketua Komite, Bendahara dan Sekretaris sudah kita panggil,” terang Suemarno Kasi Intelijen Kejari Jember pada media ini.
Namun, Soemarmo tidak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan berdalih masih berproses dan rahasia.
” Kita tidak bisa memberikan informasi secara detail karena bersifat rahasia, dan masih berproses” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa kasus dugaan pungli PIP SMAN 1 Mumbulsari yang saat ini ditangani Kejari Jember dipastikan berjalan dan tetap berlanjut.
Diakhir penjelasannya, Ia menerangkan bahwa jelas Permendikbud nomer 16, bahwa sekolah negeri itu dilarang melakukan pungutan. Dan ketika sumbangan disamaratakan itu berarti itu namanya bukan lagi sumbangan, tetapi itu pungutan.
Reporter: Herman
Komentar