Dugaan Pungli BST (Bantuan Sosial Tunai)di Desa Kayumas Kecamatan Arjasa Terbongkar Kades Geram

Berita Sidikkasus.co.id

Situbondo – Tak pantas untuk ditiru kelakuan oknum aparatur (Kadus Cottok berinisial S ) Desa kayumas, Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo Jawa Timur, yang diduga kuat memotong Bantuan Langsung Tunai (BST) program Kemensos yang disalurkan pemerintah pusat melaui Pos sebesar 600 Ribu rupiah disesalkan Ketua Umum LSM SITI JENAR (Eko Febrianto).Senin 06/07/2020

Pasalnya, oknum tersebut memotong anggaran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19. Ancaman pidana pun menanti keduanya.

“Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa yang juga perangkat desa ini,” kata Eko Febrianto dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin (6/7/2020).

Oknum aparatur yang dimaksud yaitu seorang kepala dusun berinisial S
Yang Bersangkutan diduga kuat memotong BST Dana Desa yang sebelumnya telah disalurkan pemerintah kepada warga sebesar Rp 600.000 untuk setiap kepala keluarga (KK). Sementara 12 orang yang mengaku di rugikan telah memberikan keterangan kepada Tokoh masyarakat Cottok dan beberapa anggota LSM SITI JENAR.

KETUA UMUM LSM SITI JENAR Minta agar kejadian minta Jatah kepada Penerima BST, yang dilakukan oleh Kepala Dusun segera ditindak lanjuti karena Dana Yang berasal dari KEMENSOS yang bekerja sama penyalurannya dengan PT POS INDONESIA ini jelas peruntukannya dan tidak boleh ada pemotongan karena hal ini jelas instruksi dari pusat.

Diketahui, kejadian itu bermula ketika 478 KK di desa tersebut menerima bantuan BST pada 6 Juni 2020. Dari jumlah tersebut, ada yang mengaku di potong oleh oknum kasus tersebut antara 50 – 100 ribu per KK. ini baru ada 12 orang yang mengadukan kepada kita mas saya kira ini masih akan bertambah dikarenakan sementara ini para penerima tersebut masih nggan dan takut untuk mengadukan. Ujar Eko Febrianto.

Setelah bantuan diserahkan di balai Desa oknum tersebut mendatangi setiap rumah di Dusun 1 untuk memungut imbalan sebesar Rp 50 – 100 dari setiap KK.
Warga akhirnya merasa keberatan dan mengadukan kejadian tersebut kepada beberapa perangkat dan kades termasuk juga pada kami LSM SITI JENAR.

Akibat perbuatan Memotong hak warga miskin ini yang jelas si oknum tersebut melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Padahal Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam salah satu kesempatan. Juga pernah jelas dan gamblang memperingatkan akan hal ini.

nah kalau hal ini memang bisa kami buktikan maka Mereka terancam dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Maka jangan Jangan coba-coba lah main main dengan dana ini.

Terungkapnya kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh aparatur desa kayumas tersebut dinilai menjadi bukti bahwa transparansi penyaluran BST dan BLT Dana Desa di beberapa daerah di kabupaten Situbondo ini tidak berjalan cukup baik.

Eko,mengatakan, transparansi memang harus terjadi lantaran proses penyalurannya mengedepankan prinsip keterbukaan.
“Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi karena mudah diketahui warga desa lainnya,” kata dia.

Sehingga warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya hingga kepada yang berwajib agar kedepannya tidak terjadi lagi hal hal yang tidak terpuji seperti ini. Karena perangkat desa ini udah di gaji oleh pemerintah 2 setengah juta / bulan nah kok masih main potong dana sosial lagi.,” pungkas Eko.

Di waktu yang hampir Bersamaan Kades KAYUMAS Abdul Jalil juga memberikan jawaban atas kelakuan salah satu kasus nya tersebut.

Menurut kades Abdul Jalil kepada media “memang mengakui adanya pengaduan 12 masyarakat nya tersebut seperti ibu Subani. Ibu Sutari. Ibu Suhaini. Ibu bulong. Ibu imam. Busia dll. Yang semua nya itu beralamat di dusun cottok desa Kayumas kecamatan Arjasa ini. Dan sang kades menyakatan sangat kecewa dengan tindakan pungli yang dilakukan oleh salah satu perangkat desanya tersebut. padahal saya udah wanti wanti kepada semua perangkat desa saya kenapa masih ada kejadian Seperti ini”. Ujar kades Abdul Jalil kepada awak media dengan nada dan raut muka kecewa.

(Amin)

Komentar