Berita SidikKasus Co.id
Bangka Tengah — Di beberapa media online hari ini di hebohkan adanya salah satu instansi kadis kominfo di duga lakukan perselingkuhan terhadap bawahannya menjadi topik terhangat di kabupaten Bangka Tengah.
Seperti di langsir oleh media online deteksional.com bahwa Bupati Bangka Tengah Yulianto Satin sudah mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas Kominfo inisial M, setelah kasus dugaan perselingkuhan M dengan bawahannya yang merupakan honorer di Dinas Kominfo Bangka Tengah mencuat kepermukaan.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Bangka Tengah kepada wartawan saat ditanyakan apa tindakan terhadap Kepala Dinas Kominfo Bateng yang dilaporkan oleh A kepada Polres Bangka Tengah terkait kasus dugaan perselingkuhan.
“Tidak elok mengomentari hal seperti ini, yang harus kita jaga psikologis keluarga mereka, yang jelas kami sudah memberikan sanksi kepada keduanya, mohon pengertian kawan-kawan media”, ungkap Bupati Bateng.
Lanjut Yulianto Satin, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sudah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan M sebagai Kadis Kominfo dan perempuannya diberhentikan sebagai honorer di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
” Saya berhentikan sebagai Kadiskominfo,Yang satunya kami juga berhentikan sebagai honorer di Pemkab Bateng”, jelasnya.
Diketahui pada berita sebelumnya Salah Satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangka Tengah berinisial M terancam 9 bulan penjara.
Pasalnya, Kepala OPD berinisial M ini dilapirkan oleh A kepada Polres Bangka Tengah karena diduga berselingkuh dengan istri A yang merupakan bawahannya, Senin (28/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Rais Muin SIK atas seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa ada laporan dari A terkait dugaan perselingkuhan itu.
“Iya memang benar ada laporan masuk dan kita sudah melakukan pemanggilan kepala S yang merupakan terlapor dan M yang merupakan pelaku dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” ungkapnya, Kamis(14/01/20).
Lanjut AKP Rais, M dikenakan pasal 284 KUHP.
“Pasal 284 KUHP sesuai laporan dari Suami si pelaku perempuan”, terangnya.
Sumber : deteksionline.com
Editor : Ahmad Bustani
Komentar