Dugaan Penyalahgunaan Narkotika 2 Orang Diamankan Polsek Kalisat Polres Jember

Ket foto: tersangka M dan KKF beserta barang bukti

 

Berita Sidikkasus.co.id

JEMBER — Unit Reskrim Polsek Kalisat jajaran Polres Jember berhasil mengungkap dan mengamankan inisial M (42) warga Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember terduga pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 01.30 wib.

AKP Istono S.H, M.M, mengatakan bahwa kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut berawal adanya laporan informasi dari masyarakat.

” Berbekal Informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya,” terangnya.

Lanjut AKP Istiono, penangkapan M (42) hasil dari pengembangan tersangka inisial KKF (26) warga Desa/Kecamatan Kalisat yang pertama ditangkap disalah satu kamar kos yang ada di Dusun Krajan, Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, pada hari, Senin 19/12 sekitar pukul 12.30 wib.

” Penangkapan M pengembangan dari hasil interogasi kepada tersangka KKF yang sebelumnya sudah diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Dari tersangka M, lanjut Istiono, anggota Unit Reskrim Polsek Kalisat berhasil mengamankan barang bukti 9 klip plastik berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1,92 gram, 4 klip plastik kosong, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah handphone (vivo).

Sementara dari tangan tersangka KKF barang bukti yang berhasil diamankan 1 klip plastik berisi Narkotika jenis sabu, berat kotor 0,12 gram, 1 buah pipet kaca berisikan sabu, 1 buah alat hisap (bong), 1 unit handphone (Oppo a16 warna biru), 1 buah korek warna kuning dan 1 buah gunting kecil warna hijau.

” Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui kalo barang bukti tersebut miliknya,” kata AKP Istiono.

Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Kalisat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kalisat,” tutupnya.

Dengan kejadian kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliyar rupiah).

Reporter: Herman

Komentar