Berita: Sidik kasus.co.id.
JEMBER – Dugaan penyalahgunaan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh oknum di Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember memasuki babak baru. Tersiar kabar saat ini sudah ditangani Unit Pidsus (Pidana Khusus) Sat Reskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Jember, (01/08/22) Kamis.
Hal ini, berawal dari Keluhan masyarakat wajib pajak Desa Darsono adanya tunggakan tagihan lama dalam surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPT-PBB) tahun 2022.
Sejumlah aparatur Desa Darsono, yakni sejumlah Kasun (Kepala Dusun), Bendahara Desa, Kepala Desa, Bendahara PBB, dan sejumlah masyarakat wajib pajak dipanggil penyidik Unit Pidsus Satreskrim polres Jember.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Desa Darsono, Holik dan masyarakat saat dikonfirmasi oleh media ini.
Yang mana, dirinya beserta beberapa perangkatnya telah dipanggil Unit Pidsus Polres Jember untuk dimintai keterangan terkait PBB.
” Iya mas sudah dipanggil (polres Jember) semua,” kata Kades Holik melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini Rabu (31/08/2022).
Lanjut Holik, menjelaskan bahwa pemanggilan pihak kepolisian terkait PBB bukan APBDesa.
” Kalo Kasun sama Bendahara Minggu lalu, kita (dipanggil) kemarin (Selasa, 30 Agustus 2022),” Jelasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan ini, Dirinya juga membenarkan bahwa penyidik Pidsus polres Jember telah turun kekantor Desa Darsono dan memanggil sejumlah masyarakat wajib pajak.
” Iya pak,” Imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika, belum merespon konfirmasi dan klarifikasi media ini hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Herman
Komentar