Berita Sidikkasus.co.id
Sumenep – Setelah dilaporkan ke Polsek Prenduan dan Polres Sumenep, korban dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik, Sri Handayani kembali melaporkan oknum Kepala Desa Pakamban Laok (Muhlis) Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Sri Handayani didampingi pengacaranya Ach Sufyadi, SH. MH. melaporkan oknum kades tersebut ke Inspektorat Kabupaten Sumenep, dan tembusan kepada Bupati Sumenep, Wakil Bupati Sumenep, DPMD serta Camat Pragaan, Senin (11/01/2021)
Dalam laporannya Sri Handayani mengungkapkan tentang penyebaran dan tuduhan Kepala Desa Pakamban Laok kepada dirinya yang dituduh membuat video porno.
Selain itu, Sri menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pakamban Laok, dimana dirinya sebagai warga Desa Pakamban Laok tidak dipanggil ke balai desa untuk dimintai keterangan melainkan ditelpon dan diajak ketemu di pasar Rebbuan Prenduan.
Oknum Kades itu menuduh korban membuat video porno dimuka umum tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu sehingga tuduhan itu mengakibatkan namanya tercemar.
Kepada media ini pelapor mengaku dengan adanya tuduhan yang tidak mendasar ini, nama baiknya tercemar dan menanggung aib akibat perbuatan terlapor.
Bahkan masih kata Sri Handayani, tidak hanya tuduhan yang di dapat tapi juga kekerasan fisik yang sangat arogan yang dilakukan oknum kades tersebut dihadapan umum.
“Saya sebagai pelapor sangat mengharapkan kepada Inspektorat Sumenep dan pihak terkait agar laporan saya dapat di tindak lanjuti dan diproses setiap dengan aturan yang berlaku dan apabila terbukti bersalah agar terlapor mendapat sanksi dan hukuman sesuai dengan perundangan yang berlaku, ” tuturnya. (har)
Komentar