Dugaan Pencurian Udang di PT. Bumi Subur Muncul Fakta Baru

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Fakta baru muncul dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Seperti disebutkan sebelumnya, kerugian perusahaan di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim) itu mencapai Rp 15 miliar. Setelah ada negoisasi, kerugiaan perusahaan yang harus dibayar oleh terduga pencuri sebesar Rp 7 miliar. Dengan rincian, Rp 4 miliar ditanggung AM, Rp 3 miliar oleh karyawan lainnya.

Namun nominal kerugian yang dilaporkan ke pihak kepolisian ternyata tidak sama dengan yang harus ditanggung oleh AM dan karyawan. Dari Laporan Polisi (LP) disebutkan, kerugian yang dialami PT Bumi Subur hanya Rp 1,4 milair.

LP tersebut diketahui dikirim ke rumah AM melalui jasa pengiriman. Selain LP, AM juga menerima surat dimulainya penyidikan serta surat perintah penyidikan. Diketahui, 3 dokumen tersebut asli.

“Mungkin Allah memberikan petunjuk sama saya,” kata AM pada wartawan.

AM juga curiga dengan kerugian perusahaan yang dilaporkan berbeda jauh dengan yang harus dirinya tanggung dan karyawan lainnya. “Ternyata kita lihat di surat Laporan Polisi, kerugian Rp 1,4 miliar. Ini pun Rp 1,4 miliar dibagi 3, saya sama PT Bumi Subur lokasi tambak timur dan tambak barat. Andaikan terbukti, mung saya tidak mencuri mas,” ungkapnya.

Ia menyebut, dugaan pencurian itu terjadi pada 13 Maret 2020 pukul 10 malam. Kemudian baru dilaporkan sebulan kemudian, tepatnya pada 18 April 2020. “Kalau saya benar 13 Maret mencuri, mengapa sampai 18 April baru dilaporkan,” tegasnya.

Dirinya mengaku, siap dengan proses hukum yang berjalan. “Kalau seperti ini, saya naati dari Rp 1,4 miliar. Gak masalah dilanjutkan, saya terima, karena saya bukan mencuri,” pungkasnya.

Menaggapi ini, Kuasa Hukum dari AM, Mahmud SH menyampaikan, nominal yang muncul itu bukan kerugian, namun kehilangan. “Karena laporan itu tentang pencurian,” kata dia.
Ia juga menghitung, jika PT Bumi Subur awalnya menyebut udang yang dicuri mencapai Rp 15 miliar, maka jika harga udang Rp 60 ribu perkilogram, maka bisa mencapai 250 ton. ‘Itu bagimana cara mencurinya. Itu luar biasa,” ucapnya.

Mahmud menyebut, kliennya itu sudah membayar hampir Rp 3 miliar dari Rp 4 miliar yang harus dibayar. “Dengan rincian uang Rp 425 juta, mobil seharga Rp 125 juta, tanah seharga Rp 1,5 miliar, ditambah lagi tanah seharga Rp 675 juta, hampir Rp 3 miliar,” ucapnya.

Namun dirinya kaget, tiba-tiba ternyata kerugian yang dilaporkan ke polisi hanya Rp 1,4 miliar. “Disitu saya kaget, kok hanya Rp 1,4 miliar. Ini mana yang benar. Uang yang masuk hampir Rp 3 miliar, laporannya Rp 1,4 miliar, mintanya Rp 15 miliar. Gak bener ini. Kerugian dalam kasus pencurian itu harus jelas, gak bisa kira-kira kayak prakiraan cuaca. Namanya kehilangan harus dihitung jelas,” tegasnya. (Ria)

Komentar