Dugaan Pemerasan Pada Pekerja Tambak Udang Resmi Diadukan ke Polisi

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Dugaan pemerasan yang telah dilakukan oleh seseorang atas beberapa pekerja tambak udang PT. Bumi Subur, yang berada dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa timur berbuntut panjang.

Betapa tidak, yang sebulumya para pekerja tambak udang telah dilaporkan karena diduga mencuri udang di tambak udang PT. Bumi Subur, kini berbalik, mereka mengadukan atas pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang.

Hari ini Rabu siang (10/6) Kuasa Hukum dari inisial ‘RF’ dan ‘AM’ telah resmi mengadukan dugaan pemerasan dan pengancaman.

Pasalnya, yang sebelumnya pada hari Senin (8/6/2020) lalu para pelapor yaitu inisial RF dan AM disarankan untuk membuat delik aduan, pada hari ini Rabu (10/6) kembali datangi Mapolres Lumajang bersama kuasa hukumnya.

“Ya benar, kami hadir ke sini, ke Mapolres Lumajang ini bermaksud melaporkan apa yang sebelumnya mereka melaporkan ke Polres beberapa hari yang lalu, yaitu melaporkan terkait dengan adanya dugaan pemerasan dan pengancaman,” ungkap Abdul Rokhim, S.H., M.H., M Si., kuasa hukum ‘RF’ dan ‘AM’ Saat diwawancarai sejumlah awak media, Seusai keluar dari ruangan Kanit Pidter, Rabu siang (10/6).

Pada saat itu, lanjut ia, dengan alasan bukti kurang lengkap, sehingga petunjuk dari petugas supaya mengajukan pengaduan. Kami hadir ke sini, selain menyiapkan pengaduan itu, kami juga berharap proses perkara segera ditindaklanjuti. Apalagi hari ini pihak yang terkait yang memberikan petunjuk untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu tidak ada di tempat, jadi kami hanya mengajukan surat pengaduan.

Abdul Rokhim berharap pada hari ini bisa mendapatkan surat laporan resmi. “Kami berharap hari ini mendapatkan laporan tidak tersampaikan, jadi kami hanya menyampaikan pengaduan sesuai dengan permintaan beliaunya”, ucapnya.

Ia mengaku kalau pihaknya sudah menerima tanda terima pengaduan. “Untuk hari ini kami sudah mendapatkan tanda terima pengaduan”, jelas Abdul Rokhim.

Ditempat yang sama, Dummy Hidayat, S.H., yang juga sebagai kuasa hukum dari RF dan AM menjelaskan atas dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh tiga orang.

Dummy menduga kalau perbuatan yang dilakukan oleh pemeras tersebut hanya menguntungkan dirinya sendiri.

“Menurut keterangan kami, ini kan perbuatan yang menguntungkan dirinya sendiri, ini melanggar hukum,” kata Dummy.

“Kita mempermasalahkan tentang yang dilakukan pada pelapor RF, yaitu agar tidak ditahan atau agar tidak dipanggil polisi maka harus memberikan sejumlah uang. Sedangkan yang dilakukan pada AM juga sama, yaitu, kalau kamu tidak ngasih uang maka akan dipanggil dan akan diproses hukum, itu keterangan dari para pelapor kami,” jelas Dummy.

Dummy menegaskan, kalau permasalahan ini sudah jelas memenuhi unsur. “Unsur unsurnya sudah memenuhi, dia memaksa, terima uang, menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum”, tegasnya.

Ditanya siapa saja yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman, ia menjawab, “saya menduga ini dilakukan oleh inisial ‘PN’, ‘JML’ dan inisial ‘TR’,”pungkas Dummy Hidayat, S.H. (Ria)

Komentar