Dugaan Money Politic di Melawi Jadi Taruhan Integritas Bawaslu

MELAWI – JKN.

SUGIANTO ADI sekretaris DPC LAKI Kabupaten Melawi memaparkan Kasus Dugaan Politik Uang yang ditangkap pelakunya pada tanggal 16 April malam oleh patroli Gakkumdu Kabupaten Melawi dan barang bukti berupa uang senilai Rp. 81.500.000,- (Delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang sampai saat ini masih diamankan oleh Bawaslu Melawi semakin menjadi perbincangan public dan sorotan sejumlah lembaga independen dan media masa.

Akhir-akhir ini pada pasca pemilu serentak 17 April 2019 terkait dengan dugaan adanya politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu tim sukses dari seorang caleg nomor urut 1 dari partai nomor 5 dapil 2 Melawi menuai kontropersi di kalangan masyarakat, politisi dan lembaga-lembaga independen yang ikut ambil bagian mengkawal jalanya pemilu.

Menyikapi hal tersebut Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC. Kabpaten Melawi yang ikut ambil bagian dalam penyelenggaraan pemilu serentak kali ini sebagai lembaga pemantau jalanya pemilu 2019 iya mengatakan tidak dapat menyahkan reaksi public dan media masa yang saat ini menuding seolah-oleh Bawaslu meninabobokan Kasus tersebut.

Lebih lanjut iya menerangkan hasil investigasinya yang di lakukan oleh tim Investigator LAKI, sejak penangkapan sampai hari ke tujuh Bawaslu masih memakai bahasa akan terus ditindak lanjuti dan kasus ini akan di sandingkan dengan dengan undang-undang lain apakah ada unsur pidananya atau tidak kalau tidak ya tidak bisa di paksakan, kalau ini merupakan pelanggaran pelimu akan diserahkan kepada KPU, karena kalau penlanggaran kode etik itu tidak mungkin karena ini bukan pelanggaran penyelenggara pemilu, menirukan hasil pemantau kasus tersebut laporan anak buahnya yang berupa rekaman dalam wawancara “ ini kan bahasa yang bisa di analisir bahwah kasus tersebut belum terproses “ imbuhnya.

Sejauh mana Lembaga ini memantau perjalanan kasus Money Politic di kabupaten Melawi, melalui pernyataan pers nya, bahwa dirinya dalam hal ini telah kordinasi dengan Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Propinsi Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang di Melawi “saya mendapat jawaban bahwa kasus tersebut sudah di tangani oleh Bawaslu Melawi sesuai dengan prosedur dan sudah diregester bahkan dikatakan bahwa kasus tersebut dimonetor oleh Bawaslu Propinsi bahkan Bawaslu RI”  namun demikian “Sugiato Adi” menyesalkan saat ada kasus yang sudah terselesaikan dengan pernyataan tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak terbukti atau kurang bukti dan surat tersebut di kirim tidak terjawab sesuai dengan yang iya maksud, “padahal yang saya tanyakan termonetor tidak prosesnya sesuai kejelasanya bahwa kasus di Bawaslu Kabupaten termonetor sampai ke Pusat” ketusnya.

Lebih lanjut, menitik keterangan Bawaslu yang menyebutkan jika tidak terbukti tidak bisa di paksakan yang artinya kasus dugaan politik uang ini tidak bisa ditindak lanjuti, padahal sudah dilakukan penagkapan dan dilakukan pengamanan barang bukti yang menurutnya bahwa penangkapan oleh Gakkumdu itu salah orang atau salah tangkap, iyapun kordinasi dengan staf TPD DKPP, apakah jika ternyata di kemudian hari tidak terbukti itu bukan merupakan kesalahan yang penyelesaianya menjadi ranah DKPP. Namun sayangnya tidak terjawab juga, hanya dikatakan bahwa kasus tersebut sudah di tangani oleh Sentra Gakkumdu Melawi.

Lantas bagaimana penilaian secara Lembaga ketika di mintai pernyataan pers terkait tindak lanjut kasus dugaan Money Politic di Melawi..”ya kalau saya percaya dengan pernyataan Bawaslu Propinsi dan TPD DKPP Kalimantan barat yang mengatakan bahwa kasus tersebut sudah di tangani sesuai dengan prosedur, jika ternyata nantinya kasus ini berahir tidak terbukti dan bukan pelanggaran Money Politic itu kan resiko Bawaslu untuk mendapat penilaian dari semua kalangan yang berkepentingan, Makanya saya bilang kasus ini Bawaslu menjadi taruhan integritasnya, ya kalau saya berharap kasus ini dapat di selesaikan dengan baik dan procedural” tegasnya.

Apakah Lembaga ini hanya sampai disini keterlibatanya dalam memantau penyelenggaran Pemilu iya mengatakan, “Saya ini kan menjalankan tugas lembaga sebagai pemantau pemilu, ya tentunya saya akan mempertanggungjawabkan dalam bentuk laporan kepada DPD dan DPP. Laki di Jakarta tentang hasil pemantauan pemilu ini untuk di rekomendasikan kepada Bawaslu RI. Di Jakarta, lembaga kami kan bukan berkepentingan dengan kalah atau menang tetapi lebih kepada kuwalitas pemilu yang akan direkomendasikan sebagai bahan perbaikan pemilu mendatang, jadi jangan dianggap keberadaan kami itu sebagai lawan untuk mencari kesalahan pihak-pihak sama sekali tidak” pungkasnya.  (Jumain)

Komentar