Dugaan Mega Korupsi Dana Desa Pong Lao Terkuak: “Tanah Siluman”, Proyek Mangkrak, dan Bantahan BPN yang Mencengangkan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 5 Nov 2025

Berita sidikkasus.co.id
MANGGARAI, NTT – Sebuah skandal dugaan korupsi dana desa mengguncang Desa Pong Lao, Kabupaten Manggarai. Data yang dihimpun oleh Lembaga Pengawas Komite Penyelamat Korupsi (LP.KPK) Komcat Kabupaten Manggarai, Stefanus Woket, pada tahun 2024, mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara senilai miliaran rupiah. Kecurigaan ini melibatkan oknum perangkat desa dan menjadi sorotan tajam publik.
Pusaran dugaan korupsi terfokus pada program Pengukuran Tanah Lengkap Sistematis (PTSL). LP.KPK menduga sekitar 500 bidang tanah di Desa Pong Lao diukur menggunakan dana desa sebesar Rp 268 juta, yang disinyalir melibatkan konspirasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai. Kejanggalan ini memicu pertanyaan besar mengenai keabsahan proses dan peruntukan dana tersebut.
Tak hanya itu, nasib sejumlah proyek pembangunan fisik pun terombang-ambing. Enam unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang seharusnya dibangun untuk masyarakat, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Selain itu, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di belakang rumah gendang Kusu, dengan alokasi Rp 25 juta, juga dilaporkan mangkrak.
Secara kumulatif, dugaan penyelewengan dana ini mencapai angka yang fantastis. Untuk tahun 2024 saja, dugaan kerugian ditaksir mencapai Rp 350 juta. Angka ini melonjak tajam jika digabungkan dengan dugaan korupsi pada tahun 2022 dan 2023, yang mencapai Rp 1.048.385.000. Total, lebih dari satu miliar rupiah dana desa terancam menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
**Bantahan Kades dan Pihak BPN yang Mengejutkan**
Menanggapi tudingan serius ini, Kepala Desa Pong Lao, Inowensius Abin, membantah keras. Saat dikonfirmasi oleh Media NewlineNTT, Kades Inowensius menegaskan bahwa “RTLH sudah semua Om.” Terkait proyek TPT, ia menjelaskan adanya “persoalan” yang menyebabkan kelanjutan proyek tertunda. Kades Abin bahkan menyebut seluruh informasi ini sebagai “fitnah” dan menantang untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai “kongkalikong” yang dituduhkan.
Namun, klarifikasi yang lebih mengejutkan datang dari Edo Tuka selaku kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Manggarai , saat dihubungi Media NewlineNTT, menyatakan kebingungannya. “PTSL tahun berapa? Karena sejak saya masuk sejak 11 Juli di BPN Manggarai belum ada kerja sama dengan yang nama desa ini,” ujarnya, seolah menampik adanya kerja sama terkait PTSL tahun 2024.
Edo Tuka menambahkan, jika desa ingin mengadakan PTSL, mereka seharusnya mengidentifikasi dan menginventarisasi objek serta masyarakat yang belum bersertifikat, lalu mengajukannya ke BPN. Ia menekankan bahwa biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan di BPN untuk skema PTSL adalah gratis. Desa hanya bisa membantu masyarakat dalam bentuk pilar dan materai, dan harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.
Terkuaknya fakta-fakta ini, terutama bantahan dari pihak BPN yang tidak mengakui adanya kerja sama PTSL dengan Desa Pong Lao pada periode yang disebutkan, semakin memperdalam misteri dugaan korupsi ini. Masyarakat Desa Pong Lao kini menantikan gerak cepat aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal ini, demi tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang vital bagi kesejahteraan mereka.
Reporter. Usman Ali
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar